CIBINONG – RADAR BOGOR, Kinerja pemerintahan Bupati Ade Yasin dan Wakilnya Iwan Setiawan, menjadi sorotan Pemprov Jabar karena dianggap lamban.
Kini, Kabupaten Bogor menepati urutan ke 58 skala nasional sebagai wilayah yang kinerjanya belum maksimal, terutama dinas.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahkan menurunkan tim untuk investigasi. Hal itu, sebagai tindak lanjut dari Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD).
“Saya diperintahkan Gubernur untuk evaluasi EKPPD Kabupaten Bogor Tahun 2018 yang dilaksanakan tahun 2019. Kami turunkan dari inspektorat, setda provinsi, maupun BKPP,” kata Ketua Tim dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat, Latif di kompleks Pemkab Bogor, kemarin.
Pemeriksaan tersebut, kata Latif, dilakukan selama beberapa hari kedepan. Tim akan disebar di seluruh SKPD untuk melihat setiap laporan pekerjaan maupun hasil kinerja selama setahun ini.
“Kemudian akan disandingkan dan kami samakan dengan provinsi pada tahun 2018. Itupun tidak luput dengan tahun 2017. Rating Kabupaten Bogor itu urutan ke 58 tingkat nasional,” tegasnya.
Mengapa demikian, menaikan nilai rating bisa membawa kinerja tim di Jawa Barat ke tingkat nasional. Lebih lanjut ia mengatakan, Jawa Barat kini masih duduk di ranking kedua dengan 34 provinsi lainnya di Indonesia.
“Mudah-mudahan penilaian ini sampai akhirnya bisa mendapatkan suatu kesepakatan dan mudah-mudahan bisa diterima. Nanti semua akan diserahkan hasil rekapitulasinya,” tuturnya.
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Bogor tahun ini harus lebih baik dari sebelumnya. Pemkab, kata dia, siap untuk memfasilitasi semua kebutuhan tim selama masa penilaian.
“Saya sudah minta kepada seluruh OPD untuk segera menyiapkan data – data yang dibutuhkan tim,” kata Iwan.
Ketua Partai Gerindra Kabupaten Bogor itu menambahkan, kedudukan dan fungsi LPPD Kabupaten Bogor yakni merupakan pelaksanaan urusan yang dilimpahkan pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah.
Selain itu, evaluasi ini sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi kepala daerah sebagai pemimpin daerah kepada pemerintah pusat dan masyarakat. Tak hanya itu, sebagai wujud kebijakan pencapaian kinerja penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah.
“Ini juga sebagai bahan pembinaan dan evaluasi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah daerah. Semua ini adalah alat ukur keberhasilan Pemerintah pusat dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Ini menjadi satu kesatuan sistem pelaporan penyelenggaraan pemerintah daerah,” pungkasnya. (dka/c)
0 komentar:
Post a Comment