CIBINONG – RADAR BOGOR, Peserta lelang yang memperebutkan proyek di Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor, diminta tak asal dalam membuat berkas.
Para peserta lelang sebagai penyedia atau kontraktor juga diminta jangan seenaknya memberikan nilai penawaran terendah.
Pasalnya, upaya banting harga tersebut juga belum tentu akan memenangkan penyedia tersebut. Hal itu yang dikatakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) 1 ULPBJ Kabupaten Bogor, Muhaimin.
Tak jarang pula, penawaran yang jauh dibawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) justru berampak pada hasil pekerjaan. “Kita dalam mengevaluasi dokumen penawaran tidak hanya berdasarkan kepada harga penawaran terendah saja,” kata Muhaimin pada Radar Bogor kemarin (4/8).
Muhaimin mengatakan, semua sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan Permen PUPR nomor 7 tahun 2019.
Tugas berat juga harus dilakukan untuk memperhatikan kesesuaian dokumen penawaran yang diupload oleh peserta tender. Tentunya dengan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan di dalam dokumen pemilihan.
Para peserta tender juga harus memenuhi semua persyaratan sebagaimana yang telah tertuang di dalam dokumen pemilihan. Evaluasi dari paket pekerjaan yang di tenderkan juga tidaklah sederhana.
“Kami juga harus memeriksa keabsahan berkas serta validasi data yang disampaikan saat memasukan dokumen penawaran dalam sebuah tender proyek,” kata Muhaimin.
Untuk keabsahan berkas dokumen penawaran penyedia/kontraktor, Muhaimin mengungkapkan, belum lama ini pihaknya juga menemukan berkas atau dokumen penawaran yang dimasukkan tidak memenuhi persyaratan.
“Dan terbukti dengan adanya temuan perbedaan tandatangan, cap dan nama si penandatangan dengan nama yang tertera di KTP pemiliknya itu berbeda,” jelasnya.
Ditempat yang sama, anggota Pokja 1 ULPBJ, Brian Angga P menambahkan, dalam kasus tender yang terjadi selama ini, para kontraktor cenderung hanya siap menang dan tidak siap kalah.
Padahal, semua berkas dokumen penawaran yang masuk harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan pada dokumen pemilihan. Jadi, jika ada satu saja persyaratan yang tidak dipenuhi maka dapat dipastikan penawaran tersebut gugur.
“Ketika peserta menemukan dokumen penawaran yang dimasukan gugur dan dinyatakan kalah, maka sebaiknya peserta tender mengevaluasi diri dan membaca kembali dokumen pemilihan secara cermat dan teliti,” tandas Brian. (dka/b)
0 komentar:
Post a Comment