BOGOR – Niat Rio (26), warga Cilendek Timur
Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor untuk memenangkan Muhammad Arga (1,5)
yang tengah rewel berujung kematian bocah tersebut.
Hal ini terungkap dalam rekontruksi yang dilakukan Rio di Markas
Polres Bogor Kota di Jalan KS. Tubun Kedung Halang Kota Bogor, Selasa
(12/4/2016).
Dalam rekontruksi yang digelar Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Bogor Kota dalam kasus pembunuhan terhadap balita
tersebut sebanyak 19 adegan diperagakan.
“Kami melakukan rekontruksi hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku
dan beberapa saksi, dan kami lakukan sebanyak 19 adegan,” Ujar Kasat
Reskrim Polres Bogor kota, AKP Indra Maulana.
Dari hasil pemeriksaan dan hasil rekontruksi, pihak kepolisian
menyimpulkan bahwa motif pelaku yang tak lain adalah anak majikan dari
orang tua korban adalah karena kesal dengan korban.
“Tersangka membunuh korban dengan cara mencubit, mengigit, dan
mengoyang-goyangkan tubuh korban, sehingga korban mengalami sesak nafas
dan meninggal dunia di IGD rumah sakit Marzoeki Mahdi,” tambah AKP
Indra.
Tersangka sendiri dijerat UU perlindungan anak dengan hukuman penjara
selama 15 tahun dan denda 200 juta.
Kini petugas juga masih melakukan
penyelidikan jika ada dugaan tersangka lain.(ent)
0 komentar:
Post a Comment