BOGOR – Tidak ada lagi tempat hiburan malam (THM)
yang beroperasi seenaknya. Mulai Mei mendatang, Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 2 Tahun 2016 tentang THM akan diberlakukan.
Salah satu poinnya adalah soal penyetoran pajak yang dipotong 50
persen dari keuntungan THM kepada Dispenda Kabupaten Bogor. Setengah
omzet ini akan ditambah 10 persen lagi jika menjual makanan dan minuman.
Kepala UPT Pajak wilayah III Ciawi, Bambang Sujana mengatakan, seluruh THM di kawasan Puncak wajib dikenai pajak 50 persen.
“Jumlah THM di sini ada sepuluh tempat. Berlaku pula di seluruh Kabupaten Bogor,” ujarnya kepada Radar Bogor Selasa (26/04/2016).
Ia pun sudah mengundang kesepuluh pengelola THM yang berada di
wilayah Kecamatan Megamendung dan Cisarua.
Dan semuanya setuju terhadap
peraturan tersebut.(ent)
0 komentar:
Post a Comment