BOGOR – Pasca melakukan aanwijzing atau penjelasan
kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ), tujuh perusahaan
yang menyatakan minat dalam merevitalisasi Pasar Kebon Kembang Blok F
hingga saat ini belum ada yang mengumpulkan berkas.
Padahal, batas akhir
penyerahan, Jumat (15/6/2016).
Sekretaris Panitia beauty contes, Rizal Utami mengakui, belum ada
perushaan yang melengkapi berkasnya secara utuh, walupun ketika
pendaftaran sudah beberapa yang menyertakan beberapa syaratnya.
Dalam proses beauty contes ini, menurut Rizal, syarat untuk yang
harus dikumpulkan tidak terlalu banyak diantaranya mempunyai Akte
pendirian perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin
Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan pengesahan PT dari Kehemenkumham.
Selain itu, pengusaha juga harus melengkapi persyarakat dengan Neraca
Keuangan, berpengalaman dalam pembangunan pasar tradisional, tidak
pernah dinyatakan palit oleh pengadilan, bukti pembayaran pajak
perusahaan dalam kurun waktu dua tahun, serta mampu menjaminkan uang 30
persen dari jumlah total proyek.
“Semuanya harus dipenuhi, karena kalau tidak ada satupun itu dianggap gugur karena tidak lengkap,” terangnya.
Sementara itu Anggota Komisi B DPRD Kota Bogor, Rusmiati Ningsih
khawatir, ada titipan perusahaan dari oknum-oknum yang tidakbertangung
jawab.(ent)
0 komentar:
Post a Comment