BOGOR – Imbas dari dipermanenkannya Sistem Satu Arah
di seputaran Kebun Raya Bogoro (KRB) adalah lokasi Car Free Day (CFD)
yang rutin dihelat setiap hari Minggu di Jalan Jalak Harupat atau
kawasan Sempur.
Walhasil, Jalan Jenderal Sudirman disepakati dan ditetapkan oleh
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama unsur pimpinan muspida lainnya
dalam rapat koordinasi di ruang rapat 1 Balaikota, Kamis (21/4/2016).
Sebenarnya ada tiga jalan sebelum mengerucut kepada Jalan Jenderal
Sudirman, yakni Jalan Salak, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Jenderal
Sudirman atau opsi lain yaitu tetap di Jalan Jalak Harupat.
Dari sederetan opsi jalan-jalan yang dipaparkan Dinas Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor itu, masing-masing memiliki kelebihan
dan kekurangannya.
Semisal Jalan Jalak Harupat, yaitu mulai dari
simpang Denpom sampai simpang rumah dinas Walikota.
Potensi positifnya
adalah masyarakat sudah mengetahuinya, panjang jalan sekitar 1.020
meter, dan terintegrasi dengan lapangan Sempur.
Tetapi potensi negatifnya yaitu beban berat pengalihan arus lalu
lintas SSA, rawan kemacetan di Kawasan Air Mancur sampai Warung Jambu,
dan tempat parkir yang terbatas.
“Kalau di Jalan Salak sisi negatifnya adalah panjang jalan yang hanya
sekitar 300 meter.
Meskipun terintegrasi dengan lapangan Sempur, dan
terintegrasi juga dengan Taman Kencana.
Sisi negatif lain, rawan
kemacetan di simpang RRI dan rumah dinas walikota, tempat parkir
terbatas, dan harus adanya pengalihan arus lalu lintas ke Jalan
Pangrango 2 dan Jalan Pajajaran depan rumah dinas walikota,” kata Kepala
DLLAJ Kota Bogor, Achsin Prasetyo.
Sementara dipilihnya Jalan Jenderal Sudirman, yang dimulai dari
simpang Rumah Sakit Salak hingga Air Mancur, sebagai lokasi baru CFD ini
selain atas berbagai pertimbangan dan kesepakatan Muspida, juga karena
memiliki panjang sekitar 1.303 meter juga karena mempunyai banyak
alternatif tempat parkir.
Terlebih lagi, warga juga memanfaatkan
berbagai fasilitas olahraga yang ada di Puzdiksi dan Museum PETA.
“Meski di lokasi ini rawan terjadinya kemacetan di Pasar Anyar dan
adanya lintasan kompleks militer (Pusdikzi), perdagangan, dan kawasan
perumahan,” papar Achsin.
Sebelumnya, hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota
(Perwali) Bogor Nomor: 13 Tahun 2016 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu
Lintas di kawasan seputar Kebun Raya Bogor, pada Pasal 8 Ayat (1).
Dalam perwali yang sama, disebutkan, penyelenggaraan hari bebas
kendaraan bermotor di Kota Bogor akan ditetapkan lebih lanjut dengan
keputusan walikota.(ent)
0 komentar:
Post a Comment