Banner 1

Friday, 22 April 2016

Ada 3 Opsi Lokasi Baru CFD, tapi Kok Jalan Jenderal Sudirman yang Dipilih?


BOGOR – Imbas dari dipermanenkannya Sistem Satu Arah di seputaran Kebun Raya Bogoro (KRB) adalah lokasi Car Free Day (CFD) yang rutin dihelat setiap hari Minggu di Jalan Jalak Harupat atau kawasan Sempur.

Walhasil, Jalan Jenderal Sudirman disepakati dan ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama unsur pimpinan muspida lainnya dalam rapat koordinasi di ruang rapat 1 Balaikota, Kamis (21/4/2016).

Sebenarnya ada tiga jalan sebelum mengerucut kepada Jalan Jenderal Sudirman, yakni Jalan Salak, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Jenderal Sudirman atau opsi lain yaitu tetap di Jalan Jalak Harupat.

Dari sederetan opsi jalan-jalan yang dipaparkan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor itu, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya. 

Semisal Jalan Jalak Harupat, yaitu mulai dari simpang Denpom sampai simpang rumah dinas Walikota. 

Potensi positifnya adalah masyarakat sudah mengetahuinya, panjang jalan sekitar 1.020 meter, dan terintegrasi dengan lapangan Sempur.

Tetapi potensi negatifnya yaitu beban berat pengalihan arus lalu lintas SSA, rawan kemacetan di Kawasan Air Mancur sampai Warung Jambu, dan tempat parkir yang terbatas.

“Kalau di Jalan Salak sisi negatifnya adalah panjang jalan yang hanya sekitar 300 meter.

Meskipun terintegrasi dengan lapangan Sempur, dan terintegrasi juga dengan Taman Kencana. 

Sisi negatif lain, rawan kemacetan di simpang RRI dan rumah dinas walikota, tempat parkir terbatas, dan harus adanya pengalihan arus lalu lintas ke Jalan Pangrango 2 dan Jalan Pajajaran depan rumah dinas walikota,” kata Kepala DLLAJ Kota Bogor, Achsin Prasetyo.

Sementara dipilihnya Jalan Jenderal Sudirman, yang dimulai dari simpang Rumah Sakit Salak hingga Air Mancur, sebagai lokasi baru CFD ini selain atas berbagai pertimbangan dan kesepakatan Muspida, juga karena memiliki panjang sekitar 1.303 meter juga karena mempunyai banyak alternatif tempat parkir. 

Terlebih lagi, warga juga memanfaatkan berbagai fasilitas olahraga yang ada di Puzdiksi dan Museum PETA.

“Meski di lokasi ini rawan terjadinya kemacetan di Pasar Anyar dan adanya lintasan kompleks militer (Pusdikzi), perdagangan, dan kawasan perumahan,” papar Achsin.

Sebelumnya, hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Bogor Nomor: 13 Tahun 2016 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di kawasan seputar Kebun Raya Bogor, pada Pasal 8 Ayat (1).

Dalam perwali yang sama, disebutkan, penyelenggaraan hari bebas kendaraan bermotor di Kota Bogor akan ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan walikota.(ent)

0 komentar:

Post a Comment