BOGOR – Keberadaan lapak jamu yang ada di wilayah
Cisarua akan di evaluasi. Bahkan dalam waktu dekat, Sat Pol PP
berencana memanggil para pemilik jamu.
Untuk titik peredaran lapak jamu diantaranya berada di depan Pasar
Cisarua dan Warung Kaleng.
Bahkan, hampir setiap titik di Cisarua sudah
banyak dihuni warung kecil jamu.
Namun, sering memperjualbelikan miras dengan kadar alkohol di atas 15 persen.
Kepala Unit Pol PP Kecamatan Cisarua, Yanyan Hendayana mengatakan,
dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil para pemilik lama jamu.
Karena
sudah banyak keluhan terhadap peredaran minuman keras di warung
tersebut.
“Rencana para pemilik warung jamu akan kami panggil dan membuat
perjanjian secara tertulis agar tidak lagi menjual miras di lapak jamu
yang mengandung alkohol,” ujarnya kepada Radar Bogor, Jumat (15/04/2016).(ent)
Produsen dan pengedar miras di negara demokrasi ini sejak JAman DahULu hingga Sekarang masih dibolehkan beroperasi. Sampai kapan yaa?? #mikir #Islam
ReplyDelete