BOGOR – Alumni Sekolah Menengah Analisi Kimia Bogor
(SMAKBO), menyelenggarakan seminar nasional implikasi penerapan
Undang-undang Jaminan Produk halal dalam menghadapi perdagangan global
di IPB International Converence Center (IICC) dengan mengundang berbagai
narasumber dibidangnya, Selasa (12/04/2016).
Ketua Umum Lustrum, Rifqi Arifin menjelaskan, tujuan diadakannya
seminar yang mengundang sejumlah narasumber terpercaya dibidangnya,
salah satunya Kasubdit Halal Kementerian Agama Republik Indonesia itu
adalah mengarahkan semua peserta, khususnya alumni SMAKBO yang saat ini
banyak bekerja dibidang yang berkaitan dengan makanan dan semacamnya,
agar mengetahui undang-undang terkait jaminan produk halal.
“Kami ingin mengupgrade informasi yang mereka tahu ke lebih terbaru yang sesuai dengan Undang-Undang tentunya,” jelasnya kepada Radar Bogor.
Hadir sebagai narasumber, mantan Menteri Pertanian, Anton
Apriyantono.
Sementara itu, Wakil Direktur (Wadir) LPPOM MUI, Muti
Arintawati menjelaskan, berdasarkan undang-undang jaminan produk halal
No. 33 tahun 2014, produk wajib bersertifikasi halal.
“Prinsip sertifikasi halal ada tiga, yaitu produk harus mampu
ditelusur baik lokasi produksi, proses, jenis, dansumber bahan, produk
harus memiliki autentikasi, tidak terjadi pencampuran dengan bahan yang
tidak halal, serta memiliki sistem jaminan halal,” tegas Muti.(ent)
0 komentar:
Post a Comment