Banner 1

Thursday, 14 April 2016

Produk di Indonesia Wajib Bersertifikat Halal!


BOGOR – Alumni Sekolah Menengah Analisi Kimia Bogor (SMAKBO), menyelenggarakan seminar nasional implikasi penerapan Undang-undang Jaminan Produk halal dalam menghadapi perdagangan global di IPB International Converence Center (IICC) dengan mengundang berbagai narasumber dibidangnya, Selasa (12/04/2016).

Ketua Umum Lustrum, Rifqi Arifin menjelaskan, tujuan diadakannya seminar yang mengundang sejumlah narasumber terpercaya dibidangnya, salah satunya Kasubdit Halal Kementerian Agama Republik Indonesia itu adalah mengarahkan semua peserta, khususnya alumni SMAKBO yang saat ini banyak bekerja dibidang yang berkaitan dengan makanan dan semacamnya, agar mengetahui undang-undang terkait jaminan produk halal.

“Kami ingin mengupgrade informasi yang mereka tahu ke lebih terbaru yang sesuai dengan Undang-Undang tentunya,” jelasnya kepada Radar Bogor.

Hadir sebagai narasumber, mantan Menteri Pertanian, Anton Apriyantono. 

Sementara itu, Wakil Direktur (Wadir) LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan, berdasarkan undang-undang jaminan produk halal No. 33 tahun 2014, produk wajib bersertifikasi halal.

“Prinsip sertifikasi halal ada tiga, yaitu produk harus mampu ditelusur baik lokasi produksi, proses, jenis, dansumber bahan, produk harus memiliki autentikasi, tidak terjadi pencampuran dengan bahan yang tidak halal, serta memiliki sistem jaminan halal,” tegas Muti.(ent)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment