BOGOR – Komite Pemantau Legislatif (Kopel)
Indonesia menyayangkan laporan pertanggungjawaban bupati yang kerap
dibahas di masa ‘injuritime’.
Kopel menilai sebenarnya laporan
keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dapat dilakukan di awal tahun.
“Selalu dibahas di Maret.
Walaupun belum terlambat, tetapi hanya
menyisakan sedikit waktu bagi DPRD dan masyarakat untuk mengkritisi,”
ujar Direktur Kopel Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, kepada Radar Bogor Senin (18/04/2016).
Syam -sapaan Syamsuddin Alimsyah, membenarkan bahwa sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 3/2007, tentang LPPD, LKPJ dan ILPPD dan penyusunan
Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk Evaluasi Kinerja, jatuh pada akhir
Maret. Namun entah mengapa, pembahasan yang dilakukan dewan atas LKPJ
kepala daerah seperti cerita dongeng saja.
“Secara seremonial saja. Asal beres,” sebutnya.
Padahal menurutnya, jika dilakukan di awal tahun, memberi kesempatan
pembahasan yang lebih luas untuk mengkritisi dan memberikan masukan.
Terlebih ketika DPRD Kabupaten Bogor yang tak mempermasalahkan
penyerahan LKPJ kinerja Bupati yang diserahkan dalam rentang waktu yang
relatif sempit.(ent)
0 komentar:
Post a Comment