Banner 1

Thursday, 21 April 2016

Tanah Anda Hanya Berupa Surat Girik


BOGOR – Surat girik atau letter C belum memiliki hukum yang kuat. Bukan hanya itu, girik memicu penuruhan harga jual atas tanah atau bagunan.

Demikian disampaikan ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Bogor, Samsuri sat menyambangi Graha Pena Radar Bogor (Pojoksatu), Rabu (20/04/2016).

“ Pemahaman masyarakat masih kurang akan arti pentingnya bukti kepemilikan hak atas tanah. Juga mereka dibayang-bayangi dengan biaya pembuatannya yang tidaklah murah,” kata Samsuri.

Padahal, warga bisa mengikuti program pembuatan sertifikat tanah yang bisa bisa diminimalisir anggaran.

Bahkan, IPPAT siap memberikan pelayanan membuat sertifikat tanah yang sah.

“ IPPAT pun ada program “Masyarakat Bertanya, IPPAT Menjawab”. Mempermudah masyarakat mendapat informasi mengenai pertanahan,” bebernya.

Samsuri mengimbau warga tidak ragu berkonsultasi dengan IPPAT. 

Hal ini untuk memberikan pemahaman dan informasi seputar kepengurusan surat-surat tanah.(ent)

0 komentar:

Post a Comment