BOGOR – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)
Jawa Barat, menyoroti timbal bahan beracun dan berbahaya (B3) di Desa
Cinangka, Kecamatan Ciampea.
Apalagi ada rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
untuk memulihkan sisa-sisa dari limbah timbal yang dapat mengancam
keselamatan jiwa warga Cinangka.
Direktur Umum WALHI Jabar, Dadan Ramdan mengungkapkan, proses
pemulihan harus sesegera mungking dilakukan.
Mengingat efek dari
kandungan timbal tersebut sangat berbahaya.
“Dalam hal ini pemerintah pusat lewat KLHK juga harus tegas.
Dari
mulai perizinan sampai melakukan upaya hukum terhadap pelaku usaha yang
memang melanggar peraturan daerah (Perda),” kata Dadan kepada Radar Bogor, Rabu (13/04/2016).
Selain itu, lanjutnya, KHLK punya kewenangan untuk menindak.
Baik
perdata ataupun pidana, kementrianlah yang paling memiliki kewenangan.(ent)
0 komentar:
Post a Comment