BOGOR – Pembebasan lahan Jambu Dua dianggap lamban.
Direktur LBH Bogor, Zentoni menuding, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor
seolah menunggu publik lupa akan kasus yang menjerat sejumlah pejabat
Pemkot Bogor.
“Kejari jangan kerja sendiri,” ucapnya.
Menurut dia, kasus tersebut tidak terlalu komplikasi sehingga Kejari mampu mengungkap kasus tersebut selama enam bulan.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk membuktikan kemana saja aliran dana
mark up lahan Jambu dua pihaknya menyarankan Kejari melibatkan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sementara itu, menurut dia, Kejari juga mampu memeriksa dari unsur
legislatif.
Sebab, DPRD Kota Bogor selain memiliki fungsi legislasi dan
budgeting yang menentukan anggaran belanja daerah.(ent)
0 komentar:
Post a Comment