BOGOR – Meski dilarang, namun penjualan lembar
kerja siswa (LKS) tetap saja berlanghsung. Hal ini membuat orang tua
siswa gerah lantaran dinilai melanggar aturan.
Seperti yang ditemukan di SDN 03 Cibinong, Desa Cibinong, Kecamatan
Gunung Sindur, Selasa (19/04/2016).
Praktek yang melanggar itu kerap
terjadi baik yang dilakukan langsung oleh pihak sekolah.
Salah seorang orang tua murid namanya enggan dikorankan, mengeluh
adanya praktek jual beli LKS. Bahkan, sekolah anaknya masih saja
dibebankan dengan kewajiban setiap murid membayar sebesar Rp9000.
Sedangkan, satu paket pelajaran jadi orang tua murid wajib membayar LKS
Rp81.000.
Menurutnya, pemerintah terlalu mengadang-gadangkan program sekolah gratis. Kondisi tersebut sangat beda dirasakan masyarakat.
“Faktanya di sekolah anak saya masih saja mewajibkan beli LKS, dan menjualnya pun di sekolah,”cetus Warga Desa Cibinong ini.(ent)
0 komentar:
Post a Comment