Banner 1

Thursday, 21 April 2016

Meski Dilarang, Sekolah di Kabupaten Bogor Ini Malah Jual LKS


BOGOR – Meski dilarang, namun penjualan lembar kerja siswa (LKS) tetap saja berlanghsung. Hal ini membuat orang tua siswa gerah lantaran dinilai melanggar aturan.

Seperti yang ditemukan di  SDN 03 Cibinong, Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Selasa (19/04/2016). 

Praktek yang melanggar itu kerap terjadi baik yang dilakukan langsung oleh pihak sekolah.

Salah seorang orang tua murid namanya enggan dikorankan, mengeluh adanya praktek jual beli LKS. Bahkan, sekolah anaknya masih saja dibebankan dengan kewajiban setiap murid membayar sebesar Rp9000. 

Sedangkan, satu paket pelajaran jadi orang tua murid wajib membayar LKS Rp81.000.

Menurutnya, pemerintah terlalu mengadang-gadangkan program sekolah gratis. Kondisi tersebut sangat beda dirasakan masyarakat.

“Faktanya di sekolah anak saya masih saja mewajibkan beli LKS, dan menjualnya pun di sekolah,”cetus Warga Desa Cibinong ini.(ent)

0 komentar:

Post a Comment