Banner 1

Friday, 15 April 2016

5.308 Perusahaan di Bogor Nunggak Pajak


BOGOR – Rencana pemerintah menurunkan Pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan sebesar 20 persen, harusnya dimbangi dengan pembayaran PPh yang tepat waktu. 

Karena faktanya,  terdapat 5.305 perusahaan di Bogor tidak menunaikan kewajibannya, membayar pajak sejak tahun 2015. 

Kabid P2 Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III Edison mengatakan, pada 2015, realisasi penerimaan pajak korporasi di Kota Bogor mencapai Rp61,928 miliar.

Pajak ini berasal dari 15.007 badan yang masih beroperasi dan melapor ke kantor pajak. 

Ada 442 korporasi yang sudah tidak efektif dan tak melapor lagi.

Sementara untuk Kabupaten Bogor, di tahun yang sama lebih banyak lagi. 

Di mana tercatat realisasi penerimaan pajak korporasi mencapai Rp144,952 miliar, yang berasal dari 30.073 badan. 

Sementara sebanyak 4.866 badan, tak melapor ke kantor pajak.

“Yang termasuk wajib pajak kategori badan ini adalah yang bergerak di sektor jasa, industri dan perdagangan. 

Bisa perusahaan tekstil, makanan dan minuman. 

Bisa juga konsultan pajak, rumah sakit dan jasa lainnya.

Bentuk korporasinya bisa CV, PT, firma atau bentuk korporasi lain,” jelas Edison.(ent)

0 komentar:

Post a Comment