BOGOR – Rencana pemerintah menurunkan Pajak
penghasilan (PPh) badan atau perusahaan sebesar 20 persen, harusnya
dimbangi dengan pembayaran PPh yang tepat waktu.
Karena faktanya,
terdapat 5.305 perusahaan di Bogor tidak menunaikan kewajibannya,
membayar pajak sejak tahun 2015.
Kabid P2 Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III
Edison mengatakan, pada 2015, realisasi penerimaan pajak korporasi di
Kota Bogor mencapai Rp61,928 miliar.
Pajak ini berasal dari 15.007 badan yang masih beroperasi dan melapor
ke kantor pajak.
Ada 442 korporasi yang sudah tidak efektif dan tak
melapor lagi.
Sementara untuk Kabupaten Bogor, di tahun yang sama lebih banyak
lagi.
Di mana tercatat realisasi penerimaan pajak korporasi mencapai
Rp144,952 miliar, yang berasal dari 30.073 badan.
Sementara sebanyak
4.866 badan, tak melapor ke kantor pajak.
“Yang termasuk wajib pajak kategori badan ini adalah yang bergerak di
sektor jasa, industri dan perdagangan.
Bisa perusahaan tekstil, makanan
dan minuman.
Bisa juga konsultan pajak, rumah sakit dan jasa lainnya.
Bentuk korporasinya bisa CV, PT, firma atau bentuk korporasi lain,”
jelas Edison.(ent)
0 komentar:
Post a Comment