BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor diminta
jeli dan bekerjas keras mengatasi fenomena pemasungan di Bumi Tegar
Beriman.
Sebab, tindakan pemasukan penderita gangguan jiwa masih sering
dilakukan.
Pasalnya, pemerintah pusat menargetkan Indonesia bebas pasung pada
2017.
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak boleh dipasung, tapi wajib
menjalani perawatan medis di rumah sakit.
“Dibantu datanya dikasih ke Dinsos (Dinas Sosial Tenagakerja dan
Transmigrasi) sesegera mungkin,” ujar Menteri Sosial Khofifah Indar
Parawansa kepada Radar Bogor, Minggu (10/04/2016).
Setelah didata, kata dia, dapat diusulkan kepada Mensos agar para
ODGJ dapat dimasukan dalam penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Saya akan meminta tim reaksi cepat cari kader yang bisa mendampingi satu orang satu pasien,” ucapnya.
Dan dapat memastikan penderita mendapatkan suplay obat untuk perawatan medis.(ent)
0 komentar:
Post a Comment