Banner 1

Wednesday, 14 August 2019

Warga Naringgul Cisarua Kekeuh Bertahan, Minta Eksekusi Ditinjau Ulang


CISARUA-RADAR BOGOR, Warga Kampung Naringgul RT 014/017, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua kekeuh mempertahankan lahan yang akan di eksekusi Satpol PP Kabupaten Bogor.
Beberapa warga bahkan mengklaim sudah melakukan penyerahan Surat Pelepasan Hak (SPH) yang diterbitkan PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP), untuk mendapatkan legalitas berupa Surat Hak Guna Pakai (SHGP) lahan. Surat inilah yang nantinya bakal dijadikan sebagai dasar hukum kepemilikan lahan.


Salah Satu Warga Kampung Naringgul, Daden Supriatna (60) mengaku sudah berupaya untuk melengkapi legalitas bangunan miliknya. Melalui SPH yang diterbitkan PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) legalitas tersebut sudah diajukan kepada notaris.
“Selanjutnya saya ajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor untuk mendapatkan Sertifikat Hak Guna Pakai (SHGP),” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin (12/8).
Terkait dengan pengajuan SHGP, Deden menjelaskan, proses tersebut sudah dilakukan selama dua tahun kebelakang. Sehingga, SHGP tersebut diyakini akan segera terbit. “Mungkin sebentar lagi keluar SHGP itu,” ujarnya.
Bukan sekadar SHGP, Daden juga telah mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk usaha home stay miliknya. Tanda bukti berupa pengajuan BPN, Surat Ukur Tanah (SUT) maupun Surat Kepemilikan Tanah (SKT) juga telah dikantonginya.
“IMB untuk usaha penginapan saya sedang dalam proses. Saya sudah punya Surat Ijin Usaha, tolong dikasih waktu lah, sekarang memang belum bisa menunjukan IMB tapi tolong ditinjau karena itu sedang dalam proses,” bebernya.
Dirinya meminta, Pemkab Bogor lebih bijaksana terkait rencana penggunaan lahan Kampung Naringgul.
“Semisal pemerintah bersikukuh mau menggunakan lahan ini, asal warga di tata dan dikasih tempat dengan aturan main aja. Kami juga warga Bogor, kami juga manusia,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor bakal menyegel bangunan yang berdiri di lahan eks perkebunan milik PT SSBP.
Penyegelan dilakukan lantaran bangunan tersebut belum memenuhi persyaratan atau legalitas.(drk/c)

Related Posts:

  • Cerita Korban Penembakan oleh Penumpang Grand Max di Cibubur Hari Riyadi (18) masih terbaring lemas di Ruang Shasta Nomor 5, Rumah Sakit Umum Daerah, Kabupaten Bekasi, kemarin (11/4). Remaja yang baru lulus sekolah ini baru saja menjalani operasi di bagian betisnya karena tertembus … Read More
  • BSM Siap Layani Pelunasan BPIH 2018 Bank Syariah Mandiri siap melayani peluna­san biaya haji 2018. BSM telah menyiapkan seluruh cabangnya untuk memenuhi kebutuhan perbankan calon jamaah haji yang berangkat tahun ini.“Insyaallah Mandiri Syariah siap melayani … Read More
  • Siap Sukseskan Property Expo 2018 BOGOR–RADAR BOGOR,Para pengembang perumahan mulai bersiap diri untuk pelaksanaan Property Expo 2018. Mereka berkumpul di lantai 5 Graha Pena Radar Bogor, kemarin (11/4), untuk melakukan technical meeting seputar kegiatan y… Read More
  • RDTR Puncak Mendesak Penataan Puncak sudah sangat mendesak. Perlu segera diatur dalam rencana detail tata ruang (RDTR).Kepala Seksi Perencanaan Ruang pada Dinas PUPR Ka­bupaten Bogor Erik Moha­mar me­­ngatakan, tata ruang di ka­­­­wa­­­san Pun… Read More
  • Umat Hindu Bogor Ikut Perayaan Dharmasanti Nasional BOGOR–RADAR BOGOR,Ratusan umat Hindu Kota Bogor yang tergabung dalam Banjar Suka Duka Hindu Dharma (BSDHD) Kota Bogor mengikuti Dharmasanti Nasional di GOR A Yani Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (7/4) lalu.Dihadi… Read More

0 komentar:

Post a Comment