JAKARTA-RADAR BOGOR, Kasus penipuan berkedok properti cukup meresahkan masarakat. Seperti sindikat penipuan yang ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta, yang diduga telah melakukan kejahatan terhadap sejumlah korban. Modusnya yang digunakan pun relatif sama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto menyebutkan, saat ini ada empat pelaku yang sudah ditangkap, yakni Wiwit, Idham alias H, Sudjatmiko alias Miko, dan K.
Keempat pelaku ini punya peran berbeda. Wiwit bertugas mencari korban dengan cara mendatangi agen penjualan properti. Setelah itu pelaku langsung berhubungan dengan korban.
“Setelah Wiwit dan korban bertemu terjadi negosiasi sehingga ada deal melalui notaris yang ditunjuk korban. Terjadilah deal sehingga disepakati dengan harga Rp87 miliar,” jelas Kombes Suyudi seperti dikutif dari Rmol.
Selanjutnya, korban dan pelaku kembali bersepakat untuk bertemu di kantor notaris Idham. Ini tak lain adalah kantor notaris abal-abal yang dibuat para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Saat bertemu dengan pelaku di kantor Notaris Idham yang terletak di Jalan Tebet Raya, Jakarta Selatan, pelaku meminta sertifikat rumah yang akan dijual korban dengan dalih untuk dilakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, rencana pengecekan di BPN hanya alasan belaka. Karena tujuan para pelaku sebenarnya adalah memalsukan sertifikat milik korban.
“Tugas berikutnya Wiwit adalah melakukan pemalsuan terhadap sertifikat tersebut, yang diduga dilakukan saudara Idham. Termasuk pembuatan atau penyiapan tempat notaris abal-abal ini, dilengkapi dengan plang yang dibantu saudara Sudjatmiko atau Miko,” tambah Suyudi.
Selanjutnya, sertifikat asli langsung dibawa ke sebuah perusahaan pembiayaan dan dihasilkan dana senilai Rp5 miliar. Namun, karena peminjaman sertifikat dinilai terlalu lama, dari Maret hingga Juli 2019, korban pun menagih surat tanah miliknya.
Nah, pelaku kemudian menyerahkan sertifikat tanah palsu kepada korban. Kini, pihak penyidik masih berupaya melakukan pendalaman untuk mencari korban lainnya. Karena diyakini masih banyak korban yang terkena tipu jaringan kejahatan di bidang properti tersebut.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(pin/rmol)
baca juga artikel asli di https://www.radarbogor.id/2019/08/05/tipu-korban-miliaran-rupiah-begini-modus-pelaku-penipuan-properti/
0 komentar:
Post a Comment