Thursday, 12 April 2018
Home »
bogor raya
» Buru Ribuan Perusahaan Bandel
Buru Ribuan Perusahaan Bandel
Perusahaan-perusahaan pelanggar kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan siap-siap berurusan dengan sanksi hukum. Betapa tidak, BPJS Ketenagakerjaan se-wilayah Jakarta Timur bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur kembali menandatangani nota perjanjian kerja sama. Tujuannya, untuk penegakan hukum dan kepatuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Bertempat di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun, Jakarta Timur, kedua belah pihak sepakat menyasar perusahaan-perusahaan bandel pelanggar ketentuan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun Deny Yusyulian, selaku koordinator BPJS Ketenagakerjaan se-wilayah Jakarta Timur menjelaskan, perjanjian dengan pihak Kejari Jakarta Timur perlu diperpanjang. Terlebih, kata dia, kerja sama dengan Kejari Jakarta Timur ini cukup efektif dan penting dilakukan.
”Agar perusahaan-perusahaan yang masih membandel segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, membayar iuran yang menunggak, serta mematuhi ketentuan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas Deny.
Selanjutnya, jika perusahaan tidak mematuhi ketentuan dimaksud, maka akan dilakukan proses hukum sesuai Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 55. Pelanggarnya akan terancam sanksi pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.
”Tahun ini kami akan agresif memastikan bahwa badan usaha yang membandel untuk patuh sesuai dengan aturan yang berlaku, kami sudah mempersiapkan sekitar 6.000 perusahaan untuk diproses oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, berdasarkan surat kuasa khusus dari 3 (tiga) kantor cabang yaitu Rawamangun, Pulo Gebang, dan Ceger,” ujarnya.
Upaya perlindungan jaminan sosial tenaga kerja pun terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, hal ini sesuai dengan semangat pemerintah untuk menyejahterakan rakyatnya serta mendukung program pembangunan nasional.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Teuku Rahman menyatakan siap bekerja sama memproses badan usaha yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang belum memenuhi aturan kepesertaan.
”Sebagai jaksa pengacara negara (JPN), kami siap mengawal dan memberikan bantuan hukum bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memproses perusahaan yang belum patuh sesuai dengan peraturan yang berlaku” tegasnya.
Sumber : radarbogor.id
Related Posts:
September 2017, Bogor Raya Siap Rilis Produk Baru, Ini Bocorannya BOGOR – Perumahan Bogor Raya terus mengokohkan diri sebagai developer terlama dan ternama di Kota Bogor. Buktinya perumahan yang telah mengeluarkan banyak produk ini, rencananya akan kembali merilis produk baru.General Man… Read More
Perubahan Rute Angkot di Bogor Lamban BOGOR – Meski sudah dilaunching sejak dua bulan lalu, program pengaturan ulang rute atau rerouting angkutan kota (angkot) hingga kini belum sepenuhnya berjalan.Senin (15/5) mendatang dijadwalkan 30 trayek baru itu akan mul… Read More
Pasar Sukasari Bogor Tidak Layak, Blok F yang Direvitalisasi BOGOR – Keberatan para pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang atas penunjukan PT Mulyagifi KSO Maya Saribakti Utama sebagai investor revitalisasi, dilakukan dengan cara melakukan uji kelayakan terhadap Bangunan Blok F Pasar K… Read More
Kodim 0606 Kota Bogor, Siap Wujudkan Ketahanan Pangan di Bogor BOGOR – Mendorong program ketahanan pangan, Kodim 0606 Kota Bogor terus mengawal petani untuk meningkatkan produksinya. Keterbatasan lahan pertanian di wilayah Kota Bogor menjadi kendala serius sehingga tidak bisa meningka… Read More
Tugu Siliwangi di Puncak Bogor Akan Dibongkar BOGOR – Tingginya angka kecelakan di jalur Puncak, membuat pemerintah melakukan langkah kongkrit. Yakni melakukan pelebaran jalan di Tanjakan Selarong. Bangunan-bangunan yang berada di sekitarnya pun akan dibongkar.“Banyak… Read More
0 komentar:
Post a Comment