Banner 1

Thursday, 12 April 2018

Buru Ribuan Perusahaan Bandel


Perusahaan-perusahaan pelanggar kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan siap-siap berurusan dengan sanksi hu­kum. Betapa tidak, BPJS Kete­nagakerjaan se-wilayah Jakarta Timur bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur kembali menan­datangani nota perjanjian kerja sama. Tu­juannya, untuk penegakan hukum dan kepatuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Bertempat di kantor cabang BPJS Kete­nagakerjaan Jakarta Rawa­mangun, Jakarta Timur, kedua belah pi­hak sepakat menyasar perusahaan-perusahaan bandel pelanggar ketentuan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun Deny Yusyulian, selaku koordinator BPJS Ketena­­gakerjaan se-wilayah Jakarta Timur menjelaskan, perjanjian dengan pihak Kejari Jakarta Timur perlu diperpanjang. Terlebih, kata dia, kerja sama dengan Kejari Jakarta Timur ini cukup efektif dan penting dilakukan.

”Agar perusahaan-perusahaan yang masih membandel segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, membayar iuran yang menunggak, serta mematuhi ketentuan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas Deny.

Selanjutnya, jika perusahaan tidak mematuhi ketentuan dimaksud, maka akan dilakukan proses hukum sesuai Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 55. Pelanggarnya akan terancam sanksi pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.

”Tahun ini kami akan agresif memastikan bahwa badan usaha yang membandel untuk patuh sesuai dengan aturan yang berlaku, kami sudah mempersiapkan sekitar 6.000 perusahaan untuk diproses oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, berdasarkan surat kuasa khusus dari 3 (tiga) kantor cabang yaitu Rawamangun, Pulo Gebang, dan Ceger,” ujarnya.

Upaya perlindungan jaminan sosial tenaga kerja pun terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, hal ini sesuai dengan semangat pemerintah untuk menyejahterakan rakyatnya serta mendukung program pembangunan nasional.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Teuku Rahman menyatakan siap bekerja sama memproses badan usaha yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang belum memenuhi aturan kepesertaan.

”Sebagai jaksa pengacara negara (JPN), kami siap mengawal dan memberikan bantuan hukum bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memproses perusahaan yang belum patuh sesuai dengan peraturan yang berlaku” tegasnya.


Sumber : radarbogor.id

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment