CIBINONG-RADAR BOGOR, Puluhan perusahaan di Kabupaten Bogor, dikabarkan akan gulung tikar. Akibatnya, ribuan buruh terancam kehilangan pekerjaan.
Tingginya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor, disebut-sebut membuat puluhan perusahaan ini bakal memindahkan lokasi produksinya dari Kabupaten Bogor.
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Jawa Barat mencatat, sedikitnya 54 pabrik di Kabupaten Bogor bakal gulung tikar karena dan akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada sekitar 64 ribu pekerja.
Tercatat, berdasarkan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2019 UMk untuk Kabupaten Bogor sebesar Rp3.763.405,88.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bogor, Ade Yasin menilai UMK di Kabupaten Bogor terbilang tidak terlalu tinggi jika dibandingkan Karawang. Bahkan, dengan UMK Kota Bogor Rp3.842.785,54, angka ini lebih tinggi dibanding Kabupaten Bogor.
“Belum ada informasi perusahaan mana saja yang gulung tikar. UMK kita tidak terlalu tinggi karena sudah berdasarkan inflasi dan penghitungan. Sudah dikomunikasikan juga dengan pengusaha dan buruh,” kata Ade seperti dikutif dari pojokbogor.id.
Sementara itu Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bogor sendiri belum menerima laporan apapun terkait adanya perusahaan yang bakal menutup pabriknya.
“Harus dikomunikasikan dulu dengan pelaku usaha dan menginventarisir masalahnya apa. Mungkin UMK jadi salah satu alasan. Tapi, apakah itu satu-satunya masalah kan belum tentu,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Bogor, Rahmat Surjana, Kamis (1/8/2019).
Selain UMK, permasalahan lain yang mungkin jadi pemicu cabutnya pabrik dari Bumi Tegar Beriman yakni soal produktifitas produksi yang menurun.
“Yang itu, faktor lainnya. Mungkin juga karena persaingan global turun. Karena ketat banget. Apakah orang kita bisa bersaing dengan Vietnam atau Cina yang bisa memproduksi dengan biaya murah,” kata Rahmat.(cek/ps/pin)
0 komentar:
Post a Comment