Wednesday, 12 September 2018
Home »
» Industri Terindikasi Cemari Sungai
Industri Terindikasi Cemari Sungai
GUNUNGPUTRI–RADAR BOGOR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mengeksekusi saluran perusahaan nakal yang terbukti mencemari sungai. Hasil uji lab, sebanyak 12 perusahaan terindikasi menyumbang pencemaran Sungai Cileungsi.
“Setelah kami telusuri, rapat dan mengundang DLH apa yang dilaporkan. Kemudian DLH mendapatkan beberapa perusahaan terindikasi mencemari Sungai Cileungsi,” ujar Sekertaris Komisi III Eko Syaiful Rohman, kepada Radar Bogor usai rapat, Minggu (9/9).
Eko mengungkapkan, sejumlah perusahaan tersebut terindikasi besar menyumbang pencemaran Sungai Cileungsi. Saat ini, kata Eko, pihaknya masih menunggu daftar perusahaan tersebut. Eko menjelaskan, hasil lab beberapa waktu lalu yang diambil menunjukkan kondisi yang memprihatinkan.
“Kesimpulan itu, intinya tidak boleh mencemari sungai, membuat tidak mengurai mikroba. Tidak terurai artinya meracuni sungai. Limbah itu harusnya diberi bakteri yang mengurai kemudian bisa sesuai bakumutunya, sebelum dibuang ke sungai itu,” ucapnya.
Komisi III merekomendasikan untuk pembentukan satgas.Namun saat ini masih dalam kajian DLH dan KLKH. Ia berjanji akan terus mengawal pencemaran yang terjadi.
“Pengawasan terus kami lakukan. Kami laporkan kami awasi. Masa unsur kesengajaan sudah pasti karena niat banget buang limbah itu,” ucapnya.
Contoh salah satunya, Gorong-gorong yang tersembunyi yang dibangun hingga ke tengah sungai. Menurutnya, seluruh perusahaan berniat sengaja merusak lingkungan. Itu terbukti dari tidak kakunya lagi membuang limbah secara langsung.
“Niat banget merusak lingkungannya tidak kaku yang model begitu yang dibuang langsung. Kita sedang jadwal sidaknya, kami sedang fokus untuk akhir masa bupati. Sedang mencari waktu luang,” ujarnya.
Salah satu temuan yang cukup mencengangkan yakni gorong-gorong pembuangan limbah milik PT Kahaptex yang diduga tak mengantongi izin.
Saat dikonfirmasi, Humas PT Kahaptex Susianti mengakui kembali mendapat surat teguran yang dilayangkan KLHK dan DLH. Ia mengakui pembongkaran itu sebagai upaya menindak tegas perusahaan yang melakukan pencemaran.
“Kita memiliki iktikad yang baik. Ini kan persoalnya kerena ada saluran di tengah sungai yang penempatannya menurut Dinas Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR), tidak boleh (penempatan, red). Bukan baku mutu limbah kami yang sudah diolah sesuai baku mutu sungai,” paparnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Bogor, Pandji Ksatriadji mengatakan, saat ini permasalahan tersebut terus ditangani baik DLH dan KLHK. “Sedangkan kami juga melakukan pembongkaran saluran air dari salah satu perusahaan,” tukasnya.
(don/ded/c)
Sumber : Radar Bogor
Related Posts:
Jalur Transyogi Diperlebar CILEUNGSI–RADAR BOGOR,Persiapan jalur mudik terus dilakukana pemerintah, mulai perbaikan hingga pelebaran jalan. Seperti di jalur timur (Transyogi) Kabupaten Bogor. Di jalur ini, pemerintah mulai mel… Read More
Polisi Tangkap 9 Pelaku Pembacokan, Korban Sengaja Cari Lawan PARUNG–RDAR BOGOR,Polisi tidak membutuhkan waktu lama menangkap pembacok Andre Senja (18) warga Kampung Pamegarsari RT 02/01, Desa Parung, Kecamatan Parung. Sembilan pelajar ditangkap Satreskrim Polresta… Read More
Saat Pemuda dan Pemdes Kompak BOJONGGEDE–RADAR BOGOR, Kekompakan antara pemuda dan Pemerintah Desa Cimanggis patut diacungi jempol. Terlihat pemuda yang tergabung dalam Karang Taruna dan Pemdes Cimanggis mengadakan pentas kreasi seni Ge… Read More
Dianggap Memfitnah Presiden RI ke-2, Penggemar Pak Harto Ancam Gulung PSI JAKARTA-RADAR BOGOR, Baru saja lepas dari kasus kampanye di luar jadwal, PSI kembali terancam berurusan dengan hukum. Kali ini partai anyar tersebut dianggap memfitnah keluarga besar Presiden Ke-2 RI Soehart… Read More
Menunggu Sahur dengan Tawuran BOGOR–RADAR BOGOR,Para orang tua harus lebih ekstra memberikan perhatian pada buah hati. Salah-salah, mereka justru bisa menjadi seorang kriminal. Dini hari kemarin (4/6), Polresta Bogor Kota mengamankan 11 r… Read More
0 komentar:
Post a Comment