SUKARAJA-RADAR BOGOR, Jembatan Hitam Sukaraja yang berlokasi di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, sering kali dipakai sebagai lokasi transaksi minuman keras (miras) oleh oknum-oknum tertentu.
Buktinya, setelah dilakukan penyisiran di titik itu, Unit Reskrim Polsek Sukaraja merazia sejumlah warung di sana. Mereka berhasil mengamankan 55 botol minuman keras (miras) diamankan dari dua lapak bandel.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Lusi Saptaningsih mengatakan, bermula dari banyaknya aduan masyarakat yang resah dengan bau miras di Jembatan Hitam.
“Masyarakat resah karena setiap malam ada kegiatan mencurigakan di sekitaran Jembatan Cijujung,” ungkap Kapolsek Sukaraja, Kompol Lusi Saptaningsih.
Dia menuturkan, menurut pengakuan warga, memang di dua warung tersebut sering tercium bau minuman keras yang sangat menyengat. Diduga bahwa di sekitar itu memang sering dijadikan tempat untuk bermabuk-mabukan.
Unit Reskrim Polsek Sukaraja langsung melakukan operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dini hari kemarin. Anggota menyita sekitar 55 botol miras yang masih terisi penuh.
Diketahui, kata Lusi, dua warung tersebut milik SS (51) dan juga R (41). Pada operasi tersebut Polsek Sukaraja juga menyisir sepanjang ruko dua raja di Desa Cijujung. Khawatir dijadikan tempat yang sama.
“Kami akan terus melakukan giat untuk menjaga keamanan di wilayah hukum Sukaraja,” pungkasnya. (dka/a)
0 komentar:
Post a Comment