Banner 1

Thursday, 1 August 2019

Bupati Ade Yasin Kena Tegur Ombudsman, Ini Gara-garanya


CIBINONG – RADAR BOGOR, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah melakukan monitoring atas upaya Bupati Bogor untuk melaksanakan tindakan korektif.
Hal itu sebagaimana yang tercantum di dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bupati Bogor.
LAHP tersebut sebagai bentuk penyelesaian permasalahan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Sentul City yang telah diserahkan pada tanggal November 2018 lalu. Dalam LAHP tersebut Ombudsman, RI Perwakilan Jakarta menyimpulkan perlu dilakukan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan.
Antara lain Bupati Bogor dan Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan membatalkan perjanjian kerjasama PDAM dengan dengan PT Bukit Sentul Tbk tentang Pasokan Air Bersih Nomor: 690/26-Perjn/Huk/IX/2005, Nomor 413/DIR/BS/IX/05 tanggal 27 September 2005 beserta adendum.
Teguh P. Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya mengatakan, hal ini karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teguh melanjutkan, Bupati Bogor juga harus melaksanakan putusan Nomor 75/G/2017/PTUN.Bdg jo Putusan No. 463 K/TUN/2018dengan menerbitkan surat pembatalan SPAM tersebut.
Selain itu, bupati wajib melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukimandi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 tentang hal yang sama.
Menindaklanjuti LAHP tersebut, Teguh mengaku bahwa bupati telah menyampaikan upaya tindakan korektif kembali atas LAHP itu. Yakni dengan menyampaikan draft yang telah disampaikan dalam konsiliasi yang kala itu Ombudsman.
Konsiliasi juga melibatkan para pihak termasuk PDAM Tirta Kahuripan dan PT Sentul City serta PT Sukapura Graha Cemerlang (SGC) selaku anak perusahaannya. Ada beberapa poin didalam konsiliasi tersebut.
Seperti pencabutan Izin penyelanggaraan SPAM di Desa Kadumanggu, Cipambuan, Citaringgul, Babakan Madang Cijayanti, Sumur Batu, Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang dan Desa Cadas Ngampar di Kecamatan Sukaraja.
Dalam konsiliasi tersebut, Pemkab juga menyepakati akan menunjuk PDAM Tirta Kahuripan sebagai pengelola SPAM di daerah tersebut. Hal itu agar pemberian pelayanan terhadap warga kawasan Sentul City tidak terhenti.
“Dan menjadikan pelanggan SGC sebagai pelanggan PDAM Tirta Kahuripan, tidak melakukan penagihan penggunaan air dengan jenis tagihan lainnya. Serta melakukan pemasangan kembali seluruh pelanggan yang selama ini diputus saluran air bersihnya,” beber Teguh lagi.
Ketidakpatuhan bupati tersebut, menurutnya, selain menyebabkan muncul ketidakpastian terkait status hukum penjualan air baku kepada pihak ketiga yang berpotensi merugikan negara, juga menyebabkan munculnya ketidakpastian hukum kepada pemberi pelayanan air minum di kawasan Sentul City.
Bisa jadi muncul potensi tindakan koruptif yang dilakukan oleh pimpinan daerah. Bahkan untuk PDAM Tirta Kahuripan yang membiarkan penjualan air minum di kawasan Sentul City tanpa izin dan penjualan air curah sebagai bahan baku air minum tanpa proses adminitrasi yang benar.
Kata Teguh, Ombudsman juga mengingatkan bupati dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Bahwasanya, apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka bisa diberhentikan dari jabatannya.
“Apalagi bisa berimplikasi pada kerugian negara yang akan menjadi tanggung jawab bupati dan PDAM Tirta Kahuripan. Kami akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait dengan ini, dan menyampaikan hasil temuan maladminitrasi kepada penegak hukum,” tukasnya. (dka/b)

0 komentar:

Post a Comment