Banner 1

Wednesday, 23 January 2019

Terbukti Bersalah, Mantan Dirum PD Pasar Pakuan Jaya Divonis Satu Tahun Penjara


BOGOR-RADAR BOGOR, Kasus korupsi dana deposito PD Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ), rampung sudah.
Mantan Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) Kota Bogor, Deni S Harumantaka pun divonis penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Dalam sidang putusannya yang di gelar di Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Deni dijerat atas kasus tindak pidana korupsi bunga deposito. Diketahui dari hasil penyelidikan, Deni menimbun 605 gram logam mulia atau setara dengan Rp312 juta.
Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade Satria Nainggolan. Deni di vonis penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
“Dakwaan yang terbuki dakwaan subsidair pasal 3 tentang Tipikor,” ujarnya kepada Radar Bogor saat di konfirmasi, Senin (21/1/2019).
Beberapa barang bukti yang diamankan dikembalikan kepada yang berwenang. Rade memaparkan, barang bukti pada di nomor 1 sampai 86 dikembalikan kepada PDPPJ, nomor 87 sampai 102 dikembalikan ke Bank Muamalat dan nomor 103 sampai 105 dirampas negara melalui pengembalian ke PDPPJ serta pada nomor 106 uang Rp4.949.600 dirampas negara dengan dikembalikan ke PDPPJ. “Dan Rp50.400 dikembalikan kepada terdakwa,” bebernya.
Sementara itu, Pengacara terdakwa Deni S Harumantaka, Gunara mengungkapkan, atas vonis yang dijatuhkan masih pikir-pikir langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya. Apakah terima atau ada upaya hukum lain. “Kita masih pikir-pikir, jaksa juga demikian,” singkatnya.
Menanggapi vonis itu, pengamat hukum Kota Bogor Bintatar Sinaga menuturkan vonis yang diterima terdakwa tidak menyalahi aturan. Sebab masih berada di dalam konteks minimun yang ditentukan.
Selain itu, dari pasal-pasal yang disangkakan oleh Kejari pun diperiksa kembali oleh Majelis Hakim sehingga pasal 3 yang paling tepat. “Mungkin hakim berpendapat dari sekian vonis yang di dakwakan hanya pasal 3 yang pas,” pungkasnya
Sebelumnya, Deni dihendus dugaan korupsi penggunaan anggaran PD PPJ sebesar Rp15 miliar yang didepositokan di Bank Muamalat dan asuransi dana pensiun direksi pada Bringin Life tahun 2015. (gal/c)

Related Posts:

  • Jembatan Ambruk, 3 Truk Tercebur ke Sungai, 2 tewas Jembatan yang menghubungkan yang menghubungkan Kabupaten Lamongan dengan Kabupaten Tuban, ambruk Selasa (17/4/2018).Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 10:50 WIB. Hal itu diketahui dari akun fa… Read More
  • Mas Group Kembangkan Bali Resort Bogor PT Mekar Agung Sejah­tera, anak perusahaan MAS Group, mengembangkan proyek perumahan Bali Resort Bogor, Rabu (11/4/2018). Proyek baru ini berada di Jalan Letkol Atang Sanjaya, Desa Ban­tarjaya, Kecamatan Ranca­bungur, Kabu… Read More
  • Harga Minyak Mentah Sentuh Level Tertinggi Ketegangan yang terjadi di Timur Tengah turut berdampak terhadap kenaikan harga minyak dunia. Per 13 April 2018 indeks harga minyak AS West Texas Intermediate menyentuh level USD 67,39 per barel. Level tertinggi sejak Dese… Read More
  • Hari Pertama, 26.396 CJH Lunasi Ongkos Haji Pelunasan biaya penye­lenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler 2018 hari perta­ma kemarin (16/4) berjalan lan­car. Sampai penutupan pukul 15.00 WIB, jumlah calon jamaah haji (CJH) yang mela­kukan pelunasan mencapai 26.396 ora… Read More
  • Dua Pelanggan asal Bogor Dapat Mobil Pesta Blanja Poin Telkomsel Pesta Blanja Poin Telkomsel memasuki periode terakhirnya pada Januari lalu. Telkomsel mengumumkan pelanggan yang menjadi pe­menang melalui pengun­dian di Telkomsel Smart Office. Dari ratusan pemenang, dua pe­me­nang merupa… Read More

0 komentar:

Post a Comment