Banner 1

Tuesday, 8 January 2019

Pemasukan Pajak Pariwisata Puncak Diduga Bocor, Banyak Pungutan Liar


CISARUA-RADAR BOGOR, Kecurigaan terhadap pemasukan pajak pada sektor pariwisata Kawasan Puncak, kali ini tengah mendapat sorotan. Pasalnya, pengawasan pemasukan untuk sektor tersebut juga dirasa sulit. Karena, selama ini penyelenggaraan wisata maupun hotel di kawasan Puncak, tidak diketahui pendapatan aslinya.
Ketua Aktivis Paguyuban Masyarakat Bogor Selatan (PMBS), Azet Basuni mengungkapkan, perihal kebocoran pajak tempat wisata dan villa-villa di Bogor Selatan sudah jelas terjadi sejak lama. Selama ini, kata dia, belum ada aturan atau peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur itu.
Kata dia, tidak ada ketetapan khusus, bahwa mereka yang membuka usaha apapun disana harus melaporkan pendapatan realnya. Sehingga jelas berapa jumlah pajak yang harus mereka bayar.
“Justru, selama ini, mereka banyak mengeluarkan uang untuk keperluan lain. Misalnya pungutan liar dan lainnya yang tidak resmi dari pemerintah. Ini harus diperbaiki dan dievaluasi,” tegasnya kepada Radar Bogor, Minggu (6/1/2019).
Senada, Ketua Aktivis Rumpun Hijau, Sunyoto mengatakan, dugaan bocornya terhadap pemasukan pajak pada sektor pariwisata di Kawasan Puncak, saat ini sudah ramai dibicarakan. Padahal, sejumlah destinasi wisata di Puncak jumlah pengunjungnya mencapai puluhan ribu, dengan tiket masuk sudah diatas 200 ribu per orang.
Sunyoto  meminta,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bisa mengoptimalkan pendapatan pajak dari wilayah Puncak. Khususnya sejumlah villa, tempat wisata dan tempat-tempat makan disana.
”Dinas pendapatan didukung oleh Bupati baru harus bisa mengoptimalkan pendapatan pajak di Puncak,“ harapnya.
Hal ini pun diperparah dengan alih fungsi perizinan villa yang tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Ucup Priatna membenarkan. Melalui hasil inspeksi mendadak (Sidak), bahwa ada beberapa hotel di kawasan Cisarua dan Megamendung melakukan alih fungsi perizinan.
Menurut Ucup, hotel-hotel tersebut memang telah mengantongi izin, hanya saja pihaknya juga belum dapat memastikan eksisting dari izin yang telah dimiliki para pengusaha hotel.
“Izinnya untuk pembangunan Villa. Untuk tindakan tegas hanya dinas terkait nantinya yang berwenang. Sedangkan untuk perubahan fungsinya juga akan dibuktikan di SKPD terkait,“ ungkapnya.
Menyoroti permasalahan alih fungsi perizinan hotel di Kawasan Puncak Bogor. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor menganggapi. Bahwa pengalihan izin hotel melati menjadi bintang tidak terlalu menjadi persoalan. Mengingat bahwa permintaan pasar hotel berbintang di kawasan puncak kian tinggi.
Ketua Penelitian dan Pengembangan PHRI Kabupaten Bogor, Sofyan menerangkan, bahwa hotel – hotel yang melakukan alih fungsi, telah berdiri terlebih dahulu dibandingkan dengan perizinannya.
“Seiring dengan permintaan pasar dan pembangunan yang cukup meningkat di kawasan puncak. Maka hotel – hotel di kawasan pucak pun harus berbenah,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Ia mengatakan, untuk mengupgrade hotel berbintang sebetulnya tidak harus merubah perizinan secara keseluruhan. Hanya saja, untuk mendapati standard hotel berbintang itu harus melalui kajian dari tim apressial.
“Jadi hotel yang tadinya kelas melati ketika ingin jadi hotel berbintang harus di liat kembali oleh tim standard nasional maupun PHRI,” ungkapnya.
Lanjut Sofyan, setelah layak dikatakan hotel berbintang dengan semua kriteriannya. Maka yang lain – lainnya menyusul, seperti perizinan yang memang diperuntukan bagi hotel berbintang.
“Sebetulnya alih fungsi ini tidak terlalu melanggar jauh, saya melihat sekarang ini paling penambahan dan perubahaan IMB dari 90 kamar menjadi 120 kamar penambahan. Kayak gitu – gitu saja,” terangnya.
Sofyan menuturkan, sebanyak 437 hotel terdata di kawasan puncak. Namun untuk hotel berbintang sementara ini hanya terhitung jari. Dirinya mengatakan, memang permintaan pasar terkait hotel berbintang saat ini terbilang tinggi. Diharapkan para pengusaha hotel bisa mematuhi aturan yang ada. (rp1)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment