Home »
» Korban Menolak Berdamai, Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Kades Kalong II Berlanjut
CIBINONG-RADAR BOGOR, Sempat diperotes atas dugaan
intimidasi di persidangan kasus penganiayaan Kepala Desa Kalong II,
Suhanda kepada warganya, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong buka suara.
Humas PN Cibinong, Ben Ronald Situmorang mengatakan bahwa persidangan
akan terus berlanjut tanpa ada perlakuan intimidasi.
Ben mengatakan bahwa pihaknya akan mengadili terdakwa sesuai
fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Tidak ada intimidasi dan
sebagainya. Pokoknya ini sidang terbuka untuk umum,” jelasnya kepada
Radar Bogor, akhir pekan lalu.
Menurutnya,
saksi dan korban sempat salah tangkap ketika ada opsi berdamai di
persidangan. Pasalnya, tahap tersebut merupakan mediasi sebelum
perkaranya benar-benar ingin dilanjutkan pada jalur hukum. “Memang kita
kemarin minta kalau bisa berdamai. Berdamai ini mediasi. Rupanya pihak
korban tetep melanjutkan jalur hukum, oke tidak jadi masalah,”
terangnya.
Setelah agenda pemeriksaan saksi pada pekan lalu, rencananya pekan ini dilakukan agenda pemeriksaan terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, salah satu saksi yang merupakan warga Desa
Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Fajar Slasa (21) mengaku keberatan
dengan apa yang disampaikan oleh Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dalam sidang tertutup yang berlangsung pada Rabu (9/1).
“Pihak korban ditekan oleh jaksa dan hakim. Malah pas pertama kita
masuk pihak hakim meminta untuk damai. Tapi kami pengen lanjut,”
ungkapnya kepada Radar Bogor.
Seperti diketahui, AS (15) warga Kampung Kalong Tonggoh RT 02 RW 03
Desa Kalong II menjadi korban penganiayaan dari seorang oknum kepala
desa Kalong II. Padahal, AS adalah seorang yatim yang saat ini tinggal
bersama ibunya. Ayahanda AS telah meninggalkannya sejak kecil. Ia duduk
di bangku sekolah SMPN Kelas IX sambil menimba ilmu di salah satu
pesantren Kalong Tonggoh. (fik/c)
0 komentar:
Post a Comment