Banner 1

Wednesday, 23 January 2019

Kasus Pengelolaan Air di Sentul City, Bupati: PDAM Harus Patuhi Putusan Pengadilan


CIBINONG-RADAR BOGOR, Bupati Bogor Ade Yasin angkat bicara dan mengaku tidak bisa terburu-buru mengambil keputusan, karena akan berdampak pada tidak adanya pasokan air ke masyarakat.
Ini menanggapi keputusan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya yang mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil alih Pengelolaan Air Minum di Sentul City.
Bupati mengaku jika PDAM Tirta Kahuripan telah meminta memberi solusi untuk melaksanakan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) Tentang Penyelesaian Permasalahan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Perumahan Sentul City.
“Kita harus taat pada hukum. Tapi, akan ada dampak berhentinya distribusi air ke masyarakat. Ini yang harus dibicarakan dengan banyak pihak,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/01/2019).
Dia pun menegaskan, jika PDAM Tirta Kahuripan harus mengubah perjanjian kerja sama dengan PT Bukit Sentul. Apa yang dihadapi Ade Yasin dan Iwan Setiawan kini bagaikan pisau bermata dua.
Jika dia mematuhi putusan pengadilan, maka akan berdanpak pada terhentinya distribusi air. Namun, di sisi lain, jika tidak patuh, Pemkab Bogor telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Sementara ini, saya perintahkan PDAM patuhi dulu putusan pengadilan. Kalau ada gejolak baru segera dibenahi. Kerja sama juga harus diubah. Karena melanggar aturan,” tandasnya.
Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) tentang Penyelesaian Permasalahan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor, dari Pemkab Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan pada 21 Desember 2018.
Secara umum, Pemerintah Kabupaten Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan menyampaikan beberapa hal sama yaitu:
(1) Akan melakukan pembatalan izin SPAM PT. Bukit Sentul, Tbk. setelah menerima salinan putusan peradilan TUN tingkat kasasi.
(2) Setelah pembatalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor akan menginstruksikan PDAM Tirta Kahuripan untuk membatalkan perjanjian kerjasama PDAM Tirta Kahuripan dengan PT.Bukit Sentul, Tbk. beserta addendumnya. Untuk selanjutnya dibuat perjanjian baru sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
(3) Pemerintah Kabupaten Bogor akan menetapkan masa transisi selama 2 tahun dalam proses pengambilalihan SPAM.
(4) Penetapan masa transisi 2 tahun dilakukan karena mempertimbangkan ketidaksediaan PT Bukti Sentul City Tbk. dalam menyerahkan jaringan Pipa Distribusi utama, tidak dapat dikompensasi atau Pemerintah Kabupaten Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan melakukan investasi baru yang diperkirakan akan menghabiskan dana Rp51 miliar.
(5) Pemerintah Kabupaten Bogor akan meminta PT. Bukit Sentul, Tbk. untuk memisahkan tagihan pembayaran air minum dengan Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (BPPL).
(6) PDAM akan membuat perjanjian baru tentang jual beli air bersih dengan pihak yang ditunjuk sebagai pengelola SPAM selama masa transisi peralihan.
(7) PDAM juga akan melaksanakan proses kerjasama untuk air baku Cibimbim dengan PT.Bukit Sentul, Tbk. dengan syarat sarana/prasana Booster Pump di sekitar Kandang Roda diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor atau PDAM Tirta Kahuripan.(cek/ps/pin)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment