Banner 1

Tuesday, 8 January 2019

Jam Operasional Truk Tambang Harus Disamakan, Bangun Jalur Khusus Tambang


PARUNGPANJANG – RADAR BOGOR, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik Kurohman buka suara terkait kebijakan pemberlakuan jam oprasional truk tambang di wilayah Rumpin, Cigudeg dan Parungpanjang. Menurutnya, jam operasional tersebut harus disamakan.
Seperti yang diketahui, pemberlakuan jam operasional di wilayah Kabupaten Tangerang dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 04:00 WIB, sering menyebabkan terjadi kepadatan kendaraan truk tronton di Jalan Raya Parungpanjang-Bunar Kabupaten Bogor.
“Itu karena adanya perbedaan regulasi antara Pemkab Tangerang dengan Pemkab Bogor. Nanti saya akan bicarakan, jam tayang ini harus disamakan,” katanya.
Lebih lanjut Dedi menambahkan, jalur kusus tambang ini akan dibicarakan dengan tiga provinsi,  Jawa Barat, Banten dan DKI. Selama ini, kendaraan truk tambang juga sering melintas.
“Untuk di Jawa Barat, solusi dan antisipasinya dengan membuat jalur khusus tambang. Rencananya akan dibangun sepanjang 15 kilometer. Tahun depan baru perencanaan. Setelah itu pembebasan lahan dan dilanjutkan pembangunan fisiknya,” bebernya.
Hal senada dikatakan Ketua Asosiasi Pengusaha Transporter Rumpin dan Parung Panjang, Asep Fadlan. Ia menjelaskan, pembatasan jadwal trayek pengangkutan materal dari lokasi tambang akan berdampak besar pada target pengerjaan sejumlah proyek pemerintah di Banten dan DKI
“Intinya kami ingin direvisi kembali Perbup 26 tahun 2018, agar keresahan tidak berlangsung lama,” tuturnya.
Sementara itu, pengusaha Quary Rumpin Saepul mengungkapkan, selama adanya jam operasional dari pukul 20:00-04:00 WIB, omset penjualan menurun hampir seluruh rekan seprofesinya mengeluh.
“Kami akan meminta Ombudsman dan perwakilan DPR RI untuk membahas kembali Perbub Tangerang nomor 46 dan 47 thn 2018,” ucapnya. (nal/c)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment