Banner 1

Thursday, 3 January 2019

Blokade Jalan Raya Gunungsindur Dibuka, Pelaku Masih Diburu. Lihat Videonya


GUNUNGSINDUR-RADAR BOGOR, Petugas Polres Bogor bersama masyarakat, membuka blokade jalan Raya Gunungsindur yang dilakukan sopir truk tronton, Rabu (2/1/2019).
Dengan menggunakan alat berat, petugas melakukan pembersihan material berupa batu yang ditumpahkan pengumdi truk tronton di depan Kantor Kecamatan Gunungsindur, depan SMAN 1 Gunungsindur, dan dekat jembatan kali Cihoe Gunungsindur.
Jalan raya Gunungsindur itu sebelumnya sengaja ditutup dengan cara menurunkan batu koral oleh oknum supir tronton untuk menghambat kendaraan yang akan lewat, Rabu (2/1/2019).
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penutupan jalan ini dipicu akibat kekecewaan para sopir truk terhadap diberlakukannya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara warga, pengusaha quari, dan transporter pada 1 Januari 2019.
Dalam SKB itu disepakati bahwa truk tronton tidak boleh melintas, hanya truck dibawah 8 ton yang diperbolehkan melintasi Jalan Raya Gunungsindur.
“Saat ini supir truk yang menurunkan material di tengah jalan tersebut sedang dalam pencarian pihak Kepolisian dan apabila tertangkap akan dijerat sesuai UU yang berlaku,” tegasnya.
Kepolisian, sambungnya, mengimbau kepada masyarakat terutama supir truk tentang sanksi pidana terhadap orang yang mengganggu fungsi jalan secara sengaja.
Dimana di dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 63 ayat (1), (2), dan (3) yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam diancam pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

0 komentar:

Post a Comment