BOGOR-RADAR BOGOR, Mulai awal Februari ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor akan membuka pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi usia yang lain. Pasalnya, saat ini fasilitas pendukungnya seperti operator khusus pencetakan, tempat, blanko dan lainnya masih sangat terbatas.
Kepala Bidang Disdukcapil Kota Bogor, Agus Supratman menjelaskan, identitas seseorang itu sejak usianya lahir hingga tak terhingga. Apalagi NIK yang tercatat tak akan berubah hingga sang anak memiliki KTP el. Sehingga ketika anak memasuki usia 17 tahun hanya cukup melakukan perekaman data.
Dia pun meyakini, tidak akan ada pemborosan ataupun tumpang tindih antara kartu keluarga (KK) maupun akta kelahiran, karena meskipun ketiganya sama-sama legal identitas, memiliki fungsi berbeda.
“Ini kan dasarnya Permendagri nomor 2/2016 tentang Kartu Identitas Anak, jadi jelas fungsinya apa,” katanya. (gal)
Berikut Syarat dan Cara Pembuatan KIA :
Februari
Anak usia 0-12 tahun sudah bisa mencetak KIA
Anak usia 0-12 tahun sudah bisa mencetak KIA
Syarat-syarat Administratif
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
– Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
– KK asli orangtua/wali; dan
– KTP asli kedua orangtua/wali
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
– Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
– KK asli orangtua/wali; dan
– KTP asli kedua orangtua/wali
3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun, persyaratannya sebagi berikut:
– Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
– KK asli orangtua/wali; dan
– KTP asli kedua orangtua/wali
– Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.
– Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
– KK asli orangtua/wali; dan
– KTP asli kedua orangtua/wali
– Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.
Cara Mengajukan Pembuatan KIA :
1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Untuk Anak Warga Asing, Berikut Syarat Pembuatan KTP Anak:
1. Fotocopy paspor dan izin tinggal
2. KK asli orang tua/wali
3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya
2. KK asli orang tua/wali
3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya
Begini caranya :
1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas
Keterangan :
– Kegunaan KIA; Membuka rekening tabungan. BPJS, Keimigrasian, daftar masuk sekolah
– Beberapa KIA sudah dicetak pada bayi yang baru lahir di tahun 2018 berbarengan dengan pembuatan akta kelahiran
– Saat ini Disdukcapil sedang menyiapkan sarana dan prasarana untuk pencetakan
– KIA terbagi menjadi dua kategori; usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun
– Kegunaan KIA; Membuka rekening tabungan. BPJS, Keimigrasian, daftar masuk sekolah
– Beberapa KIA sudah dicetak pada bayi yang baru lahir di tahun 2018 berbarengan dengan pembuatan akta kelahiran
– Saat ini Disdukcapil sedang menyiapkan sarana dan prasarana untuk pencetakan
– KIA terbagi menjadi dua kategori; usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun
0 komentar:
Post a Comment