BOGOR -RADAR BOGOR, Kota Hujan memang benar-benar belum steril dari bangunan tak berizin. Terbaru, kios di sekitaran Jalan KH Sholeh Iskandar (Sholis) nampak jelas melanggar. Meski cat bangunannya masih nampak basah, tapi tepat di depannya terdapat plang peringatan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Plang di bangunan sebelah Mal Bogor Square itu bertuliskan ‘Tanah Negara, Dilarang Masuk/Memanfaatkan. Ancaman Pidana, Pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan pen jara, pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, Pasal 551 KUHP dihukum denda’.
Menanggapi hal itu, Camat Tanahsareal Asep Kartiwa mengaku belum mengetahui. Kepada wartawan ia meminta alamat lengkap bangunan tersebut untuk mengirimkan petugas kecamatan.
“Saya minta alamat lokasinya yang lengkap, soalnya Sholis itu panjang. Ntar anak-anak biar cek dulu,” ucapnya kepada Radar Bogor, kemarin (18/6).
Senada, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Herry Karnadi juga belum tahu terkait adanya bangunan yang melanggar di jalur Sholis. Herry mengaku belum ada instruksi ataupun pemberitahuan dari dinas yang berwenang, yakni Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor. “Bangunan pertama yang datang monitor itu Disperumkim dulu. Jadi setelah dia monitor, nanti baru dilakukan penindakan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Disperumkim Kota Bogor, Lorina Damastuti mengaku akan segera mengecek bangunan yang masuk wilayah Kecamatan Tanahsareal Kota Bogor itu.
“Terima kasih informasinya, saya tugaskan wasdal untuk ngecek,” tukasnya.(fik/c)
Sumber : Radar Bogor
0 komentar:
Post a Comment