BOGOR-RADAR BOGOR, Peredaran narkoba kini makin beragam bentuknya. Terbaru, barang haram tersebut beredar dalam bentuk salep di Bogor.
Satnarkoba Polresta Bogor Kota
berhasil mengungkap narkotika jenis ganja dengan bentuk salep itu.
Ganja tersebut disimpan dalam 179 toples.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota,
Kompol Agah Sonjaya membenarkan, kasus tindak pidana penyalahgunaan
narkotika golongan 1 jenis ganja itu tergolong baru, karena jenisnya
berupa salep yang dikemas dalam toples kecil.
Pelakunya adalah AAP (20), seorang
pemuda pengangguran, warga Jalan Apel 2 Taman Pagelaran, Blok A.16/1,
RT 004/014, Desa Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Ia ditangkap pada 17 Juni lalu setelah
polisi melakukan pengembangan dari tersangka lain, yang sudah lebih
dulu ditangkap.
Kompol Agah menuturkan, saat dilakukan
penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 179 buah toples
kecil bertuliskan SKABS.
Dalam ratusan toples ini masing-masing
positif mengandung golongan cannabinoid berupa salep warna krem.
Kompol Agah menegaskan, tersangka
ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB.
“Kami tangkap tersangka di Jalan
Apel 2, Taman Pagelaran, Blok A.16/1, RT 004/014, Desa Padasuka,
Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor,” kata Kompol Agah.
Ia menegaskan, pelaku ditangkap tanpa
perlawanan dirumahnya. Dari 179 buah toples kecil ini lalu diuji
secara laboratories di Puslabfor Mabes Polri.
“Hasilnya masing-masing toples
positif mengandung zat yang termasuk golongan Cannabinoid,”
paparnya.
Dari keterangan sementara, tersangka
mengakui, jika narkoba jenis baru ini adalah miliknya.
“Narkoba akan dijualbelikan kepada
orang lain. Penangkapan tersangka, atas pengembangan dari tersangka
Rizky Ahadi yang sudah lebih dulu ditangkap,” tandas Kompol Agah.
Atas perbuatannya, tersangka
dijerat Pasal 112 (2) UU RI No. 35 thn 3009 tentang Narkotika
Jo.Permenkes RI No.7/2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
(ysp)
0 komentar:
Post a Comment