Tuesday, 5 June 2018
Home »
» Seratus Miliar untuk Lebaran PNS
Seratus Miliar untuk Lebaran PNS
BOGOR–RADAR BOGOR, Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di lingkungan P,emerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal tersenyum lebar. Sebab, pada momen Lebaran tahun ini, pemkot mengucurkan sekitar Rp100 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 para abdi negara itu.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Lia Kania Dewi menjelaskan, masing-masing PNS akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar gaji pokok plus tunjangan yang ia terima per bulannya.
Khusus THR PNS, Pemkot Bogor menganggarkan dana Rp50.341.639.394 untuk 7.251 orang. Sedangkan besaran gaji ke-13 hampir sama nilainya. Sehingga totalnya mencapai sekitar Rp100 miliar khusus untuk PNS.
“THR akan dicairkan pada 6 Juni sedangkan gaji ke-13 keluar di bulan berikutnya,” ujar Lia kepada Radar Bogor.
Menurut Lia, THR dasarnya adalah penghasilan Mei, sementara gaji ke-13 berdasarkan penghasilan Juli. Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian THR serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas.
Tak hanya PNS, para pegawai honor di lingkungan pemkot juga kebagian. Hanya saja, nilainya tidak sebesar PNS dan mereka tidak mendapat gaji ke-13. Kata Lia, untuk 143 pegawai kontrak, Pemkot Bogor menganggarkan Rp217.360.000. “Cair bersamaan dengan THR PNS pada Juni ini,” jelasnya.
Salah seorang pegawai kontrak Pemkot Bogor, Ulfa mengaku senang jika rencana itu jadi terealisasi. Karena, hingga kini ia belum mendapat kabar tersebut secara langsung dari atasannya. “Senang kalau memang ada THR tahun ini. Tapi, belum ada pemberitahuan kok sampai sekarang,” ujarnya.
Sementara itu, terkait libur Lebaran, PNS di lingkungan Pemkot Bogor diberikan libur Lebaran lebih panjang dari tahun sebelumnya. Mereka bahkan diperkenankan menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik.
Plt Wali Kota Bogor, Usmar Hariman menjelaskan bahwa terlebih dahulu dirinya mempertimbangkan urgensi penggunaan mobdin untuk pulang kampung. Hasilnya, beberapa pertimbangan menyatakan bahwa mobdin bisa digunakan selama libur Lebaran. “Saya akan bolehkan untuk meringankan pengeluaran keluarga,” ujarnya.
Usmar mengatakan, semua pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Bogor diwajibkan piket bergiliran pada momen libur Lebaran. Setiap harinya ada tiga pejabat eselon II yang piket.
Otomatis, menurutnya, kendaraan juga diperlukan selama libur, terlebih ketika sedang piket. “Mereka kan tahun ini resmi cuti bersama, cuti panjang jadi melekat lah, mereka boleh gunakan kendaraan dinas,” terangnya.
Meski demikian, mengenai biaya operasional untuk mobdin itu ditanggung masing-masing selama libur dan cuti bersama.(fik/c)
Sumber : Radar Bogor
0 komentar:
Post a Comment