Banner 1

Wednesday, 20 June 2018

Bulan Depan Bebas Denda PKB


CIBINONG–RADAR BOGOR, Volume sam­pah di Kabupaten Bogor mengal­a­mi peningkatan hingga 20 persen. Lonjakan ini terjadi selama Ramadan dan Idul Fitri. Dari data Dinas Ling­kungan Hidup (DLH) Kabu­paten Bogor, selama Ramadan sampah yang terangkut mencapai 3.240 ton.
Jumlah itu lebih besar jika dibandingkan hari biasa dengan rentang waktu yang sama, yakni 2.700 ton. “Se­mentara kita (DLH) hanya mampu me­ngangkut sampah 600 ton di antaranya,” kata Kabid Penge­lolaan Sampah DLH Kabupaten Bogor, Atis Tardiana kepada Radar Bogor, belum lama ini.
Sementara, selama Ramadan DLH menurunkan 185 petugas pengangkut sampah, termasuk pada H-1 dan H+1 Lebaran. Selain itu, DLH juga menu­run­kan 35 truk sampah. “DLH siaga, petugas liburnya hanya hari H saja, tapi khusus di lapangan Tegar Beriman. Kami menugaskan 10 orang yang lembur, petugas penyapu jalan, dan petugas pengangkut sampah roda 3,” urainya.
Menurutnya, tumpukan sampah di tiap wilayah pun tersebar. Di Cibinong Raya, tumpukan sampah terjadi di Jalan Raya Bogor, Bambu Kuning, dan Pasar Cibinong. Untuk wilayah timur, ada di Cileungsi dan Gunungputri. Lalu selatan, di kawasan Puncak, Ciawi serta Lido.
Di wilayah barat, tumpukan sampah terjadi di Leuwiliang, Parungpanjang, dan Jasinga. Sementara di wilayah utara, Parung menjadi langganan tumpukan sampah.
“Untuk mengangkut sampah-sampah itu, armada disebar, 15 di Cibinong, 4 truk di Ciawi, Jonggol, Parung dan Ciampea, serta Jasinga dan Leuwiliang 2 truk,” urainya.
Dia menambahkan, khusus bagi petugas yang lembur, tak lupa pihaknya memberikan bonus kerja di hari libur. “Selama dua hari memberikan uang lembur, di luar gaji mereka,” pungkasnya.
Ia mengimbau kepada para pemudik untuk tidak mem­buang sampah plastik sem­barangan. “Letakkan sampah pada tem­patnya,” tandasnya. (wil/c)
BEKASI–RADAR BOGOR, Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat. Ya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mem­­bebaskan BBNKB dan denda PKB yang akan berlaku pada 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang.
Kebijakan ini dikeluarkan Gubernur Jawa Barat dan ditetapkan Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat. Menurut Kanit Samsat Kota Bekasi, AKP Dany Rimawan, program ini diluncurkan setelah melihat banyak orang yang melakukan jual beli kendaraan, tetapi banyak pula yang belum melakukan balik nama kepemilikan.
“Dendanya saja, biaya po­koknya tetap dibayar,” terang­nya ujarnya seperti dikutip dari Pojokbekasi (Grup Radar Bogor).
Menurutnya, syarat pem­bayaran pajak kendaraan tidak berbeda dari biasanya. Wajib pajak perlu menyiapkan KTP, BPKB dan STNK asli serta fotokopi. Sementara selama libur Lebaran, Samsat Kota Bekasi memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membayarkan pajak kendaraan setelah masa liburan.
Dia mengungkapkan, pelaya­­­nan Samsat Kota Bekasi akan libur mulai 11 hingga 20 Juni 2018. “Berdasarkan keputusan Kepala Bapenda Jabar, bagi masyarakat yang habis pajaknya pada saat libur pelayanan Samsat dapat menyelesaikan kewajibannya setelah libur, yakni 21 Juni 2018. Setelah itu akan dikenakan denda,” tutupnya.(*/dkw)

Sumber : Radar Bogor

0 komentar:

Post a Comment