Wednesday, 6 June 2018
Home »
» Meter Air Jadi Incaran Pencuri
Meter Air Jadi Incaran Pencuri
BOGOR–RADAR BOGOR,Kasus pencurian meter air menjelang Lebaran kian marak di Kota Bogor. Umumnya, yang disasar adalah meteran yang terpasang di ruko-ruko minim pengawasan. Hingga kemarin (4/6), sudah 80 pelanggan yang melaporkan melalui Call Center 24 Jam PDAM Kota Bogor sejak 25 Mei lalu.
Pelanggan pun kembali diingatkan lebih waspada, mengingat pelaku sudah berani beraksi pada siang hari. Ini terlihat dari kamera pengawas yang terpasang di salah satu ruko di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Dari rekaman CCTV terlihat seorang pelaku mengendarai sepeda motor matik dari arah Markas Korem 06/Suryakancana Bogor. Kemudian langsung memarkirkan kendaraannya di salah satu ruko tepat di depan kantor Dinas Sosial.
Gerakannya terbilang cepat, hanya perlu waktu tujuh menit untuk mencabut empat unit meter air. Usai menjalankan aksinya, si pelaku yang mengenakan setelan jas hujan warna merah langsung melaju ke arah Cimanggu.
“Kejadiannya (pencurian meter air yang terekam CCTV) Jumat, 1 Juni 2016. Pelaku datang ke lokasi pukul 12.27 dan pergi pukul 12.34. Pelakunya sangat lihai, dia berani menjalankan aksinya pada siang hari,” ujar Sekretaris PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Rinda Lilianti.
PDAM, lanjut Rinda, akan menyerahkan rekaman kamera pengawas ini kepada pihak kepolisian sebagai petunjuk pengungkapan jaringan pencurian meter air. Rinda menduga aksi ini merupakan sindikat yang terorganisir.
“Sepanjang Senin saja kami menerima 21 laporan meter hilang dari pelanggan di daerah Jalan Otista, Gedong Sawah, Jalan Bangbarung, Jalan RE Martadinata, Jalan KH Sholeh Iskandar, Pandu Raya dan lain-lain. Mereka mengincar meteran air yang terpasang di ruko-ruko. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” bebernya.
Rinda mengimbau pelanggan yang merasa kehilangan meter airnya segera melapor ke Bagian Pelayanan Pelanggan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor di Jalan Siliwangi No 121 Kota Bogor pada jam kerja. Sesuai Perda Pelayanan, pelanggan diharuskan melapor ke PDAM maksimal tujuh hari sejak diketahui hilangnya meter air.
“Pelanggan bisa mendapatkan penggantian meter jika sudah menandatangani surat pernyataan kehilangan meter dari pihak kepolisian, melunasi tunggakan rekening air dan/atau rekening non air, dan membayar meter air sesuai harga meter yang berlaku di PDAM,” ucapnya.
Rinda menambahkan, jika pelapor melebihi batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan biaya bukaan kembali (BBK) sebesar 10 persen dari biaya pemasangan baru pergolongan pelanggan.
“Jadi, kami imbau pelanggan yang meter airnya hilang, segera melapor ke PDAM,” pungkasnya.(fik/*)
Sumber : Radar Bogor
0 komentar:
Post a Comment