Tuesday, 5 June 2018
Home »
» Bercanda Bawa Bom di Garuda, Pelaku Dibebaskan. Kok tak Diproses Hukum?
Bercanda Bawa Bom di Garuda, Pelaku Dibebaskan. Kok tak Diproses Hukum?
JAKARTA-RADAR BOGOR, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Victor Togi Tambunan mengatakan, pihaknya memulangkan Henny Adiaksi, penumpang Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA822 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, yang berncanda membawa bom di tasnya, Sabtu (2/6/2018).
Hengki Herdiandono, VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia, menyatakan jika pihaknya enggan untuk berkomentar lebih jauh mengenai dilepaskannya penumpang perempuan bercanda membawa bom itu. Alasannya, semua prosedur diserahkan ke Polres Bandara Soekarno Hatta.
”Dari Garuda sudah melakukan prosedur safety dan pax,” ungkapnya. Hengki menyatakan jika Menejemen Garuda Indonesia sudah mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah berjanji memberikan tindakan tegas kepada pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. ”Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum,” kata Budi.
Penyampaian informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan bisa dipenjara hingga delapan tahun.
Bahkan kemarin Budi saat melakukan pengecekan angkutan lebaran di Bandara Soekarno Hatta mengatakan bahwa kejadian candaan teror bom yang dilakukan Henny akan betul-betul diusut. ”Apa yang terjadi kemarin juga akan kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Budi. Namun ancaman itu tumpul sebab pelaku tidak dihukum.
Sementara itu, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alvin Lie menuturkan menumpang Garuda yang bercanda soal bom itu bukti kalau masih belum ada penegakan undang-undang secara konsisten.
Semestinya penegakan hukum terhadap penumpang itu juga diberlakukan tanpa memandang latar belakang pelaku. ”Adil atau tidak tebang pilih,” ujar Alvin kepada Jawa Pos.
Sebelumnya Alvin juga memberikan kritik tajam ada sembilan kali kejadian orang yang bercanda soal bom di dalam pesawat. Tapi, para pelaku belum pernah sampai dibawa ke meja pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Biasanya hanya diperiksa lantas diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
”Ada petugas lapangan, entah PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) atau Polri, yang tidak paham seriusnya ancaman bom dan mudah masuk angin,” ungkap Alvin.
Selain itu, dia memint agar ada komunikasi yang lebih efektif agar kebijakan dari Kementerian Perhubungan dengan pejabat atau petugas di lapangan. Sehingga kebijakan dengan pelaksanaan bisa sinkron.
”Kemungkinan PPNS tidak cakap melaksanakan pemeriksaan dan pemberkasan. Tidak efektifnya koordinasi dan kerjasama antara Kemenhub dengan Polri,” imbuh Alvin. (jun/lyn/ysp)
sumber : radarbogor
0 komentar:
Post a Comment