Banner 1

Thursday, 8 August 2019

Eksekusi Berjalan Alot, Ayah dan Anak Rebutan Pabrik di Citeureup


CITEUREUP-RADAR BOGOR, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong melakukan eksekusi atas sengketa pengelolaan lahan PT. Sari Rasa di Jalan Raya Tajur, Desa Tarik Kolot, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, Rabu (7/8/2019). Eksekusi ini dijaga ketat kepolisian bersenjata lengkap.
Eksekusi sempat berjalan alot lantaran tergugat, yakni Sony Ekawijaya sebagai pengelola pabrik tersebut meminta kepada penggunggat yang merupakan ayah kandungnya sendiri, Yansen Ekawijaya selaku pemberi kuasa kelola memberikan ganti rugi atas pengembangan pabrik sebelum dilakukan eksekusi.
Sony mengatakan, eksekusi ini merupakan buntut dari perseteruannya dengan sang ayah yang meminta pabrik PT Sari Rasa dikembalikan. Padahal, pengelolaan pabrik sudah dikuasakan kepadanya pada 2015 yang ditandai dengan surat bermaterai.
“Waktu diberikan ke saya, pabrik ini dalam keadaan bangkrut. Singkat cerita setelah semua hutang saya lunasi dan bangkit, mereka ngusir saya,” kata Sony seperti dikutif dari pojokbogor.id.
Dia mengungkapkan, berbagai upaya hukum telah ditempuh untuk mempertahankan pabrik yang telah dibangkitkannya dari keterpurukan. Langkah hukum pertama yang ditempuh melalui Pengadilan Negeri Cibinong telah dimenangkannya.
Penggugat melakukan langkah banding ke tingkat kasasi. Hingga pada akhirnya, keputusan dari Pengadilan Negeri Cibinong yang sebelumnya sudah dimenangkan Sony digugurkan oleh putusan dari Mahkamah Agung.
“Saya sudah menempuh berbagai jalur hukum dari mulai PK kita sudah mengajukan kepada surat kuasa tersebut. Isinya ada kebohongan di situ antara kuasa dari bapak ibu saya yang sudah dicabut sedangkan bapak saya memberi kuasa juga,” terang Sony.
Sony mengaku tidak terlalu mempermasalahkan jika pengelolaan pabrik tersebut dikembalikan kepada orangtuanya. Namun, ia meminta agar semua modal yang telah dikeluarkannya untuk membangkitkan pabrik itu dari kebangkrutan dikembalikan.
Terkait persoalan ganti rugi itu juga sudah melakukan gugatan di tingkat Mahkamah Agung, namun belum ada putusan. Sony menginginkan proses eksekusi ditunda sampai ada putusan persoalan ganti rugi tersebut. “Kalau pabrik mau dikembalikan boleh, tapi uangnya juga dikembalikan. Kan kita untuk mengelola pabrik ini juga butuh modal,” tegasnya.
Untuk itu, Sony bersikukuh mempertahankan pabrik tersebut sampai ada ganti rugi dari orangtuanya. Selain itu, langkah tersebut dilakukannya demi ratusan karyawan pabrik yang dikhawatirkan tidak mendapat haknya.
“Karyawan juga gak mau kalau pabrik ini dikelola selain saya. Kemarin saya sudah pamitan, gak mau ngelola lagi karena takut ada perpecahan. Tapi mereka bilang nanti nasib mereka bagaimana, akhirnya saya putuskan memperjuangkan mereka sampai titik darah penghabisan,” katanya.(cek/ps/pin)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment