Wednesday, 5 September 2018
Home »
» Timbun 605 Gram Emas, Dirum PD Pasar Pakuan Jaya Resmi Tersangka
Timbun 605 Gram Emas, Dirum PD Pasar Pakuan Jaya Resmi Tersangka
BOGOR-RADAR BOGOR,Kejaksaan Negeri Bogor menetapkan Direktur Umum PD Pasar Pakuan Jaya Deni S Harumantaka sebagai tersangka kasus penyelewengan dana revitalisasi pasar Jambu Dua Rp15 miliar.
Dia diduga mengambil bunga/keuntungan berupa emas sebanyak 605 gram atau setara Rp312 juta dari deposito proyek Jambu Dua.
Senin (3/9/2018), merupakan kali pertama penyidik Kejari Bogor memeriksa Deni sebagai tersangka. Di Senin keramat itu pula, Deni menjadi tahanan.
Tiba di Gedung Kejari Bogor, Jalan Djuanda sekitar pukul 09.00 WIB, enam jam kemudian dia keluar menggunakan rompi tahanan kejaksaan sekitar pukul 14.53 WIB. Sayang Deni enggan menyampaikan subtansi pemeriksaan tersebut kepada wartawan.
Saat ditanya apakah ada keterlibatan direksi lain atau pihak yang berkepentingan? Menurut dia itu kewenangan penyidik untuk menggali lebih jauh.
“Saya gak tahu ya, nanti dikembangkan mungkin,” katanya sebelum masuk ke mobil tahanan.
Penetapan Deni sebagai tersangka sebetulnya sudah menguat saat korps adhyaksa melakukan penggeledahan di rumah Deni di kawasan Ciparigi Bogor Utara pada Kamis (23/8) lalu.
Dari situ penyidik menemukan bukti adanya keganjilan dalam proses deposito dana yang bersumber dari penyertaan modal pemerintah (PMP) tersebut.
Di mana dalam proses deposito yang dilakukan di Bank Muamalat KCP Tajur, Deni memecah hasil bunga deposito menjadi dua bagian. Yakni berupa uang tunai dan logam mulia.
Untuk keuntungan dalam bentuk uang disetorkan kembali ke rekening giro PD-PPJ yang kemudian menjadi penerimaan PD-PPJ.
“Sementara untuk keuntungan dalam bentuk logam mulia seberat 605 gram tidak disetorkan ke PD-PPJ dan dinikmati oleh pribadi tersangka,” ujar Kasi Intel Kejari Bogor Widiyanto Nugroho.
Pihaknya pun sudah mengamankan barang bukti 605 gram emas yang nilainya jika diuangkan sekitar Rp312.350.000. (gal/ysp)
Sumber : Radar Bogor
0 komentar:
Post a Comment