Banner 1

Wednesday, 26 September 2018

Agar Tak Gaduh Lagi, DPD Minta KPU Cabut PKPU Nomor 26 Tahun 2018

JAKARTA-RADAR BOGOR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan tersebut melarang pencalonan anggota DPD dari unsur partai politik dan tidak berlaku surut.
Sebelumnya diketahui, putusan MK itu juga dijadikan dasar KPU membuat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Syarat Pencalonan Anggota DPD.
“MK menyatakan bahwa putusan MK Nomor 30 tersebut tidak berlaku surut. Artinya diberlaukan untuk ke depan dan baru berlaku di Pemilu 2024,” kata Wakil Ketua DPD Nono Sampono dalam jumpa pers di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (19/9) malam.
Menurut Nono, penegasan MK itu disampaikan saat pimpinan DPD melakukan rapat konsultasi dengan lembaga penjaga konstitusi itu, Rabu (19/9) sore hingga malam.
Dalam pertemuan itu, hadir Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Wakil Ketua DPD Ahmad Muqawam, Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani, didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, Dodi S Abdul Kadir dan Herman Kadir. Sedangkan dari MK, kata Nono, ada Ketua MK Anwar Usman, dan jajarannya.
Nono juga menyatakan penegasan MK bahwa putusan tidak berlaku surut mengandung konsekuensi bahwa   KPU tidak dapat memberlakukannya untuk Pemilu 2019.
“Karena itu KPU memiliki kewajiban untuk mencabut dan tidak memberlakukan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 dalam menentukan Daftar Caleg Tetap (DCT) di Pemilu 2019 yang rencananya besok, Kamis (20/9),” kata Nono.
Dia menegaskan, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan pelaksana aturan harusnya mematuhi hukum yang berlaku.
“Jadi memang diperlukan penegasan. Tapi yang disampaikan kepada kami, berkali-kali disampaikan bahwa putusan MK tidak berlaku surut,” ujar Nono.
Lebih lanjut, Nono juga mengingatkan, KPU jangan membuat kegaduhan seperti sebelumnya. Seperti dalam polemik pelarangan caleg eks napi koruptor hingga akhirnya PKPU tersebut digagalkan Mahkamah Agung (MA).
“Jangan buat seperti yang lalu. Mereka (KPU) yang membuat keputusan, MA yang menggagalkan. Mereka  (KPU) tahu ini melanggar, jadi jangan buat kegaduhan dan menafsirkan sendiri,” ungkap Nono.
Sekali lagi, Nono meminta KPU taat asas. Apalagi sudah ada penegasan dari MK. KPU harus mematuhinya. “Kepatuhan terhadap putusan MK bersifat final dan mengikat, itu harus dihargai,” jelasnya.
Mantan Komandan Paspampres ini juga menegaskan, kalau KPU tidak patuh, artinya sebagai lembaga penyelenggara sudah tidak mematuhi asas hukum dan konstitusi. DPD pun akan mengambil langkah hukum.
“Saya pikir itu pelanggaran konstitusi dan menciptakan kegaduhan. Jangan sampai terjadi kegaduhan politik,” kata Nono.

0 komentar:

Post a Comment