JAKARTA-RADAR BOGOR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan tersebut melarang pencalonan
anggota DPD dari unsur partai politik dan tidak berlaku surut.
Sebelumnya diketahui, putusan MK itu juga dijadikan dasar KPU membuat
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Syarat Pencalonan Anggota DPD.
“MK menyatakan bahwa putusan MK Nomor 30 tersebut tidak berlaku
surut. Artinya diberlaukan untuk ke depan dan baru berlaku di Pemilu
2024,” kata Wakil Ketua DPD Nono Sampono dalam jumpa pers di gedung
parlemen, Jakarta, Rabu (19/9) malam.
Menurut Nono, penegasan MK itu disampaikan saat pimpinan DPD
melakukan rapat konsultasi dengan lembaga penjaga konstitusi itu, Rabu
(19/9) sore hingga malam.
Dalam pertemuan itu, hadir Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Wakil Ketua
DPD Ahmad Muqawam, Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani, didampingi kuasa
hukum Yusril Ihza Mahendra, Dodi S Abdul Kadir dan Herman Kadir.
Sedangkan dari MK, kata Nono, ada Ketua MK Anwar Usman, dan jajarannya.
Nono juga menyatakan penegasan MK bahwa putusan tidak berlaku surut
mengandung konsekuensi bahwa KPU tidak dapat memberlakukannya untuk
Pemilu 2019.
“Karena itu KPU memiliki kewajiban untuk mencabut dan tidak
memberlakukan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 dalam menentukan Daftar Caleg
Tetap (DCT) di Pemilu 2019 yang rencananya besok, Kamis (20/9),” kata
Nono.
Dia menegaskan, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan pelaksana aturan harusnya mematuhi hukum yang berlaku.
“Jadi memang diperlukan penegasan. Tapi yang disampaikan kepada kami,
berkali-kali disampaikan bahwa putusan MK tidak berlaku surut,” ujar
Nono.
Lebih lanjut, Nono juga mengingatkan, KPU jangan membuat kegaduhan
seperti sebelumnya. Seperti dalam polemik pelarangan caleg eks napi
koruptor hingga akhirnya PKPU tersebut digagalkan Mahkamah Agung (MA).
“Jangan buat seperti yang lalu. Mereka (KPU) yang membuat keputusan,
MA yang menggagalkan. Mereka (KPU) tahu ini melanggar, jadi jangan buat
kegaduhan dan menafsirkan sendiri,” ungkap Nono.
Sekali lagi, Nono meminta KPU taat asas. Apalagi sudah ada penegasan
dari MK. KPU harus mematuhinya. “Kepatuhan terhadap putusan MK bersifat
final dan mengikat, itu harus dihargai,” jelasnya.
Mantan Komandan Paspampres ini juga menegaskan, kalau KPU tidak
patuh, artinya sebagai lembaga penyelenggara sudah tidak mematuhi asas
hukum dan konstitusi. DPD pun akan mengambil langkah hukum.
“Saya pikir itu pelanggaran konstitusi dan menciptakan kegaduhan. Jangan sampai terjadi kegaduhan politik,” kata Nono.
Wednesday, 26 September 2018
Home »
» Agar Tak Gaduh Lagi, DPD Minta KPU Cabut PKPU Nomor 26 Tahun 2018
0 komentar:
Post a Comment