BOGOR-RADAR BOGOR, Petugas gabungan yang dikomandoi
oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor menggelar operasi
penertiban sampah visual berupa reklame, spanduk dan banner tak berizin
dan dipasang di tempat terlarang, Selasa (25/9/2018). Petugas fokus
melakukan pembersihan di jalur protokol.
Di Jalan Pajajaran, petugas gabungan yang terdiri dari Bapenda,
Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, DPMPTSP dan BPKAD Kota Bogor
itu merobohkan secara paksa billboard berukuran mini.
Koordinator penertiban reklame yang juga pegawai Bapanda Kota Bogor
Febby Hendra Benjamin mengatakan penertiban dan pembersihan reklame yang
dilakukan petugas merupakan kegiatan rutin agar tidak merusakan
estetika Kota Bogor.
“Kami menertibkan reklame yang belum menunaikan kewajibannya sebagai
wajib pajak dan reklame yang sudah habis masa pajaknya serta belum
memenuhi kewajibannya untuk mengurus atau memperpanjangnya,” kata Febby
Hendra.
Ia menambahkan, bagi reklame yang tidak melaksanakan kewajibannya
membayar pajak, Bapenda Kota Bogor akan melakukan prosedur teguran mulai
dari tulisan, lisan hingga penutupan reklame. “Jika dalam waktu satu
bulan tidak ada respon atau progres akan langsung di bongkar. Untuk
reklame yang ditutup akan dibuka kembali usai melakukan pelunasan
kewajiban membayar pajak,” tandasnya.
Pembersihan sampah visual lanjut Febby dilaksanakan rutin setiap
hari, sementara untuk operasi gabungan dilaksanakan dua kali dalam satu
bulan. Untuk sampah visual yang berada dipusat Kota Bogor aku Febby agak
berkurang, khususnya di kawasan seputaran Kebun Raya Bogor dan Istana
Presiden.
“Kedua kawasan tersebut termasuk yang harus bersih dari sampah
visual. Saat ini reklame lebih banyak ada dipinggir Kota Bogor seperti
dikawasan Yasmin dan Jalan Soleh Iskandar,” pungkasnya. (rabas/pri)
Wednesday, 26 September 2018
Home »
» Petugas Gabungan Tertibkan Sampah Visual Tak Berizin
0 komentar:
Post a Comment