Namun, Pemkot tetap mengusulkan anggaran Rp15 miliar dalam nota keuangan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Bogor tahun anggaran 2018.
“Pemkot Bogor memaksakan anggaran dimasukkan dan terlambat menyampaikan kepada DPRD, kalau usulan itu sudah ditolak oleh Banggar, seharusnya jangan dimasukkan dalam nota keuangan RAPBD Perubahan 2018,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Shendy Pratama kepada Radar Bogor.
Dengan dilaksanakannya usulan tersebut, kata dia, maka tidak ada waktu untuk melakukan pembahasan kembali bersama SKPD terkait RAPBD Perubahan 2018.
Dirinya menilai, hal itu sangat membahayakan. Sebab, jika menyetujui sebuah usulan harus dilakukan sesuai aturan dan tahapannya.
“Kajian untuk usulan anggaran itu saja belum ada, gimana mau disetujui, bisa bermasalah nanti di kemudian hari apabila tetap dipaksakan usulan anggaran tersebut,” jelasnya.
Dalam proses persetujuan usulan anggaran, tambah Shendy, tahapan pengadaan lahan harus melalui tahapan 4P (Perencanaan, Persiapan, Pelaksaan dan Penyerahan) hasil.
Lebih lanjut ia mengatakan, Komisi III belum mendapatkan hasil 4P itu dari Pemkot Bogor ketika permasalahan pembayaran jalan R3 bermuara di Pengadilan Negeri (PN) Bogor karena ada gugatan dari pihak pemilik lahan.
“Adanya kesepakatan perjanjian perdamaian antara Pemkot Bogor dan pemilik lahan hasil dari PN Bogor, sama sekali tidak dikoordinasikan ke DPRD,” katanya.
Jadi, kata dia, lebih baik pengajuan anggaran untuk pembebasan lahan Jalan R3 itu ditolak di APBDP 2018 dan diajukan dalam anggaran 2019.
Menanggapi masalah tersebut, Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengungkapkan, usulan tersebut sempat ditolak karena DPRD menginginkan nilai itu muncul setelah ada hasil appraisal.
Tapi, menurut dia, appraisal bukanlah salah satu persyaratan untuk usulan penganggaran melainkan pembayaran.
“Kalau usulan kan biasa saja, karena ini juga untuk kepentingan hal yang sudah pasti karena lahan masyarakat yang sudah terpakai pemerintah. Karena kan urusan nilai mah urusan appraisal,” terangnya.
Ia menambahkan, usulan tersebut dilakukan setelah ada kesepakatan antara Pemkot Bogor dengan pemilik lahan melalui sidang pengadilan.
Dalam opsi kedua disebutkan, kata dia, Pemkot melakukan pembayaran uang secara keseluruhan berdasarkan perhitungan appraisal independen.
“Kalau sudah disepakati wajarlah mengusulkan anggaran lewat TAPD, urusan nilainya mah urusan appraisal,” pungkasnya.(gal/ysp)
0 komentar:
Post a Comment