Menurut informasi yang dihimpun, oknum yang diduga melakukan penyerobotan dan menguasai tanah milik PT ST tersebut sering mengaku-ngaku sebagai wartawan. Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, Subagio mengatakan, menurut catatan yang ada di Sekretariat PWI Kabupaten Bogor, bahwa nama oknum MJ tersebut tidak ada dan tidak tercatat dalam daftar keanggotaan.
“Jika memang ternyata ada oknum yang mencatut nama PWI dan merugikan
lembaga persatuan organisasi wartawan hanya untuk kepentingan
pribadi, maka kami juga tidak akan tinggal diam”, tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Star Tjemerlang, Endang Suharta menjelaskan, pihaknya telah melaporkan saudara MJ atas dugaan melakukan penyerobotan tanah ke Polres Bogor dengan Laporan Polisi Np. LP/B/1233/XI/2017/Jbr/Res. Bgr tertanggal 3 November 2017.
“Tapi hingga saat ini, kami masih menunggu kasusnya sampai di pengadilan,” ujarnya. Menurutnya, justru anehnya pihak terlapor bahkan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 481/Sukahati seluas 3338 M2 atas nama PT. Star Tjemerlang yang berlokasi di Kampung Pajeleran RT01/05 Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Yang bersangkutan sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikannya yang sah atas tanah tersebut,” jelas Endang. Lebih lanjut, Endang mengungkapkan, dari sidang lapangan, PT ST dalam perkara perdata Nomor: 328/PDT.G/2017/PN.Cbn di PN Cibinong adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah yang dijadikan objek sengketa dan perkara a quo.(unt)
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Star Tjemerlang, Endang Suharta menjelaskan, pihaknya telah melaporkan saudara MJ atas dugaan melakukan penyerobotan tanah ke Polres Bogor dengan Laporan Polisi Np. LP/B/1233/XI/2017/Jbr/Res. Bgr tertanggal 3 November 2017.
“Tapi hingga saat ini, kami masih menunggu kasusnya sampai di pengadilan,” ujarnya. Menurutnya, justru anehnya pihak terlapor bahkan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 481/Sukahati seluas 3338 M2 atas nama PT. Star Tjemerlang yang berlokasi di Kampung Pajeleran RT01/05 Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Yang bersangkutan sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikannya yang sah atas tanah tersebut,” jelas Endang. Lebih lanjut, Endang mengungkapkan, dari sidang lapangan, PT ST dalam perkara perdata Nomor: 328/PDT.G/2017/PN.Cbn di PN Cibinong adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah yang dijadikan objek sengketa dan perkara a quo.(unt)
0 komentar:
Post a Comment