JAKARTA – RADAR BOGOR, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap penjualan obat ilegal yang ada di kawasan Tambora, Jakarta Barat dan Babelan, Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kedua toko itu diduga menjual dan mengedarkan obat-obatan berbagai merek yang termasuk dalam daftar G (obat keras).
“Obat yang diedarkan itu tanpa izin, bahkan diduga palsu. Dalam melakukan kegiatannya, pelaku diduga tidak memiliki keahlian bidang farmasi dan diduga tidak ada izin edar dari BPOM,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (18/9).
Argo menyampaikan, penindakan bermula saat petugas mendapatkan informasi mengenai penjualan dan peredaran obat-obatan tanpa izin. Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Kami dapati pemilik sedang melakukan proses peracikan, pengemasan, penjualan sediaan farmasi berupa obat-obatan yang keras,” tambah dia.
Dari penangkapan, polisi menemukan barang bukti 15.367 butir obat daftar G. Di antaranya 2.942 butir obat Heximer dan Tramadol di Tambora.
Sementara itu, di Babelan ditemukan 12.425 butir obat jenis Heximer dan Tramadol.
Untuk sasaran penjualan, pelaku membidik para remaja yang hendak melakukan tawuran karena efeknya yang bisa menimbulkan keberanian.
“Ada daya emosi yang muncul misalnya mau tawuran. Orang tua harus selalu mewaspadai anaknya jangan sampai terjerumus dalam obat-obatan ini.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d subsidair Pasal 9 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (cuy/ysp)
Sumber : RADAR BOGOR
0 komentar:
Post a Comment