BOGOR – Nyaris tak ada lagi tempat aman bagi anak-anak. Tidak di lingkungan sekitar rumah ataupun di sekolah.
Hal itu berkaca pada kejadian yang menimpa ZM, bocah empat tahun asal
Bogor yang dicabuli oleh AS alias Amat, pedagang cilok (jajanan) di
Taman Kanak-Kanak (TK) tempat ZM bermain dan belajar.
Kejadian itu terjadi pukul 09.30 WIB, Minggu (12/07/2016) lalu,
ketika korban hendak membeli jajanan kepada pelaku. Melihat suasana
sekolah yang sedang sepi, pelaku pun melakukan tindakan bejatnya.
“Pelaku kita tangkap atas laporan dari orang tua korban. Dimana
korban mengalami kesakitan saat buang air kecil,” ujar Kanit PPA Polres
Bogor, Aiptu Isa Ismail, kepada
Radar Bogor Senin (25/07/2016).
Atas laporan tersebut polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap
pelaku yang bersembunyi di Kecamatan Cibeber, Cianjur, Sabtu
(23/7/2016). Sebelumnya tim mencoba menangkap Amat di kontrakannya yang
berlokasi di Perumahan Griya Alam Sentosa, Desa Pasir Angin, Kecamatan
Cileungsi.
“Namun ketika digrebek di kontrakannya, pelaku sudah lebih dahulu kabur,” beber Isa.
Pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Bogor untuk dilakukan pendalaman motif serta alasan pelaku mencabuli korban.
Tersangka, kata dia, akan dikenakan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014
tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Pelaku juga masih dalam pengembangan beberapa saksi lagi.
“Intinya pada saat di sekolah pun pihak sekolah punya kewajiban untuk
memberi rasa aman terhadap anak. Harus diawasi juga, jangan sampai
terjadi hal – hal yang tidak diinginkan seperti itu,” imbaunya.
Kejadian tersebut pun, mendapat perhatian serius dari Dinas
Pendidikan Kabupaten Bogor. Sekertaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kota
Bogor, Gada Sembada mengungkapkan, akan terus berkoordinasi kepada
kepala sekolah dan UPT Pendidikan terkait kasus tersebut.
Jika melihat kasus yang menimpa ZM, Gada menilai polisi harus segera
menindak atau minimal memberikan evaluasi agar tidak terjadi di sekolah
lainnya.
“Dalam hal ini melakukan penyelidikan lebih lagi,” ungkapnya.
“Orang tua harus mawas diri, menjaga masing – masing anaknya,” bebernya.
Berulangnya kasus kekerasan pada anak menurut Psikolog Retno Lelyani
Dewi bukan kesalahan orang tua karena lemah dalam pengawasan. Melainkan
juga peran serta sekolah untuk mengawai para siswanya.
“Masalah ini, kembali lagi menjadi cambukan bagi pihak sekolah.
Bagaimana sekolah bisa menciptakan suasana yang nyaman bagi anak,”
bebernya.
Karena itu, dia menyarankan pendidikan seks sejak dini perlu
dilakukan. Yakni, menjelaskan kepada buah hati bahwa bagian tubuh mana
yang tidak boleh disentuh orang lain kecuali orangtuanya.
“Jadi pemahaman konsep menjaga diri sendiri harus diterapkan kepada anak sejak dini,” pungkasnya.
Berkaca dari kejadian itu, urgensi pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perlindungan Anak (Perppu Kebiri) menjadi undang-undang
(UU) harus segera dilakukan.
Sayangnya aturan ini masih terganjal oleh hal yang substansial.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diharapkan pemerintah untuk menjadi
eksekutor hukuman kebiri terhadap terpidana kejahatan seksual masih
ngotot menolak tawaran tersebut.
Hal tersebut secara tegas disampaikan oleh Pengurus Besar IDI saat
dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VIII di Gedung DPR,
Senin (25/07/2016).
Wakil Ketua PB IDI Daeng Muhammad Faqih dalam RDP tersebut mengatakan
bahwa posisi sebagai eksekutor hukuman kebiri tidak tepat jika diisi
oleh profesi dokter.
Salah satu alasan utamanya adalah tugas dokter adalah untuk memberikan pertolongan medis kepada manusia, bukan malah sebaliknya.
“Kalau dalam konteks memberikan hukuman, IDI menyatakan bahwa dokter
tidak dapat melakukan hukuman karena bertentangan dengan kode etik
kedokteran. Biar bagaimanapun dokter adalah insan penyembuh,” kata
Daeng.
Dia kemudian berasumsi bahwa pelanggaran terhadap kode etik dengan
menerima tawaran sebagai eksekutor, akan membuka kotak pandora. Yakni
akan munculnya dokter-dokter yang gampang melanggar kode etik kedokteran
di masa mendatang.
“Memang sangat berat untuk menjaga kode etik ini dan kami memang
belum seratus persen bisa menjaganya. Tapi akan lebih berbahaya lagi
jika akan muncul dokter-dokter yang mudah melanggar kode etik,” ujarnya.
Karena itu, Daeng meminta kepada pemerintah bersama DPR untuk memilih
pihak lain yang lebih tepat untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri
kepada pelaku kejahatan seksual. Apalagi, dia menganggap bahwa
keterlibatan dokter dalam perppu tersebut bukan sesuatu yang urgen.
Seperti misalnya terhadap pelaksanaan hukuman kebiri kepada pelaku
yang salah satu caranya dengan menyuntikkan cairan hormon untuk menekan
libido pelaku. Menurutnya, praktek penyuntikan tersebut dapat dilakukan
oleh semua orang.
“Menyuntik itu tidak membutuhkan keahlian yang sangat spesial. Semua
orang bisa melakukannya, bahkan pasien diabetes dilatih sendiri untuk
bisa menyuntik obat ke dirinya sendiri. Jadi tidak perlu dokter yang
melakukannya,” terang Daeng.
Kalau praktek menyuntik saja tidak membutuhkan dokter, apalagi dengan
metode meminum pil sebagai pelaksanaan hukuman kebiri. Daeng mengatakan
bahwa meminum pil dapat dilakukan sendiri oleh pelaku dengan pengawasan
ketat oleh petugas.
“Diperiksa saja apakah benar pilnya sudah tertelan atau tidak,” ucapnya.
Apabila pemerintah tetap ngotot ingin menunjuk dokter-dokter IDI
untuk menjadi eksekutor, Daeng mengatakan ada solusi lain. Yakni
mengganti tujuan pembuatan perppu tersebut bukan untuk memberikan
hukuman, namun untuk memberikan rehabilitasi kepada pelaku kejahatan
seksual.
“Jika perppu tersebut dibuat dalam rangka rehabilitasi, kami bersedia
untuk ikut merehabilitasi. Menghukum dan merehabilitasi itu artinya
jelas berbeda. Kalau menghukum tanpa melihat kondisi, pelaku pokoknya
dihukum, jika rehabilitasi dokter akan memeriksa pelaku apakah mental
atau fisiknya yang perlu direhabilitasi,” terang dia.
Meski tegas menolak untuk menjadi eksekutor, Daeng menyatakan bahwa
IDI mendukung semangat yang tertuang di dalam perppu untuk memberikan
hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“IDI akan memberikan masukan yang diminta. Tapi saya mohon pemerintah
menghormati kode etik kedokteran dengan tidak menunjuknya sebagai
eksekutor,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII Malik Haramain mengatakan
bahwa IDI seharusnya tetap tunduk kepada perppu kebiri jika sudah
menjadi UU. Demikian juga dengan kode etik kedokteran.
“IDI akan memberikan masukan yang diminta. Tapi saya mohon pemerintah
menghormati kode etik kedokteran dengan tidak menunjuknya sebagai
eksekutor,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII Malik Haramain mengatakan
bahwa IDI seharusnya tetap tunduk kepada perppu kebiri jika sudah
menjadi UU. Demikian juga dengan kode etik kedokteran.
Malik menjelaskan bahwa IDI tidak perlu khawatir mengenai mandat yang
diberikan perppu untuk menunjuk profesi dokter sebagai eksekutor
hukuman kebiri.
“Jangan takut karena UU dan putusan pengadilan akan berada di belakang mereka sebagai payung hukumnya,” kata Malik.
Dia juga menuturkan bahwa posisi sebagai eksekutor hukuman kebiri
sulit untuk dilimpahkan kepada pihak atau profesi selain dokter.
Menurutnya hal tersebut akan menyebabkan dampak yang lebih buruk lagi
kepada terpidana yang dijatuhi hukuman kebiri, baik melalui suntikan
maupun meminum pil.
“Masa politisi yang nyuntik atau orang awam yang mengeksekusi, kan
bisa lebih berbahaya lagi. Justru kami memilih dokter sebagai eksekutor
agar proses pemberian hukuman kepada terpidana nanti tidak melanggar,”
ujarnya.
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Sujatmiko
memahami kegelisahan IDI terhadap perrpu kebiri.
Karena itu dia mengatakan bahwa pemerintah siap mengeluarkan opsi
profesi lain untuk menjalani tugas sebagai eksekutor hukuman kebiri.
“Ada pilihan lain, bisa perawat, bisa petugas lapas atau aparat penegak hukum yang dilatih,” tutur Sujatmiko.