Banner 1

Wednesday 25 September 2019

Jokowi Tolak Terbitkan Perppu KPK


JAKARTA-RADAR BOGOR, Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) di akhir masa jabatan DPR 2014–2019 berlangsung dinamis. Mulus mengegolkan UU KPK, langkah pemerintah dan DPR tersendat untuk mengesahkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kencangnya suara penolakan bahkan membuat pemerintah menunda pengesahan empat RUU, termasuk RUU KUHP.
Kemarin (23/9) Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penundaan pengesahan empat RUU. Menyusul RUU KUHP, tiga lainnya adalah RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba. Sikap tersebut disampaikan langsung saat bertemu dengan pimpinan DPR di Istana Kepresidenan Jakarta.
”Rancangan UU tersebut saya sampaikan agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI berikutnya,” ujar presiden.
Jokowi menuturkan, penundaan diperlukan untuk memaksimalkan kualitas UU itu. Termasuk membuka partisipasi masyarakat. ”Untuk mendapatkan masukan, mendapatkan substansi yang lebih baik dari masyarakat,” imbuhnya.
Namun, sikap pemerintah yang melunak terkait polemik RUU-RUU tersebut tidak berlaku pada UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum lama disahkan. Meskipun regulasi itu juga mendapat penolakan keras dari masyarakat.
Mantan wali kota Solo tersebut menegaskan bahwa sikap pemerintah sudah final. Pihaknya tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
”Enggak ada,” tandasnya.
Jokowi berdalih, UU KPK merupakan inisiatif DPR. Itu berbeda dengan RUU KUHP, RUU Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan yang menjadi inisiatif pemerintah.
Sementara itu, DPR belum mengamini permintaan presiden terkait penundaan empat RUU tersebut. Hingga kemarin para legislator masih mengintip peluang melakukan pengesahan, terutama RUU KUHP, sebelum masa jabatan DPR periode 2014–2019 berakhir pada 30 September 2019.
Ketua Panja RUU KUHP Mulfachri Harahap seusai pertemuan tertutup antara pimpinan DPR dan presiden mengatakan, pengesahan memang tidak dilakukan pada rapat paripurna hari ini (24/9). Namun, sebut dia, masih ada tiga rapat paripurna hingga akhir masa jabatan. Sepanjang 23 sampai 30 September 2019, kata Mulfachri, masih ada forum lobi pemerintah dengan DPR. ”Nanti kami lihat seberapa jauh forum lobi itu menghasilkan sesuatu yang baik untuk kita semua,” ujarnya.
Selain progres di forum lobi, pihaknya akan memonitor kondisi yang terjadi di masyarakat. Sebagaimana diketahui, desakan menolak pengesahan RUU KUHP yang penuh dengan pasal-pasal bermasalah berlangsung di berbagai daerah.
Seberapa jauh peluang RUU KUHP disahkan DPR periode sekarang? Mulfachri menyebut bergantung pada forum lobi. Yang pasti, masih ada waktu hingga 30 September.
”Kami bakal putuskan nasib RUU KUHP akan seperti apa,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengungkapkan, ada beberapa hal yang dibicarakan dalam pertemuan tertutup antara DPR dan presiden. Khususnya yang terkait dengan 14 pasal krusial dalam RUU KUHP. Salah satunya delik asusila. Mulai pasal kumpul kebo atau perzinaan. Hubungan persetubuhan di luar ikatan perkawinan tersebut bisa dipidana.
Nah, norma itu ramai menuai protes dari luar negeri seperti Australia atau negara-negara Eropa. ”Di Bali misalnya. Banyak turis asing di sana yang tidak menunjukkan status perkawinannya. Khawatir ada kriminalisasi yang berdampak pada dunia pariwisata,” jelas Bambang.
Pasal penghinaan terhadap presiden juga dipersoalkan. Menurut Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, Presiden Jokowi tidak berkeberatan apabila pasal tersebut dihilangkan. Termasuk yang disinggung soal pasal santet. ”Intinya, pasal-pasal itu kami perdalam,” ujarnya.
Bamsoet tetap berharap RUU KUHP bisa disahkan dalam periode DPR sekarang. Selain hari ini, masih tersisa dua kali rapat paripurna: 26 dan 30 September. ”Masih ada waktu untuk duduk bersama,” tuturnya.
Segala kemungkinan, menurut politikus Partai Golkar tersebut, masih bisa terjadi. Sebab, masih ada ruang bagi DPR untuk terus berkomunikasi dengan pemerintah. Namun, keputusan final sangat bergantung pada dinamika di internal DPR maupun publik. Apalagi, saat ini mulai merebak demonstrasi mahasiswa dengan eskalasi meluas. ”Saya sebagai pimpinan berupaya melakukan harmonisasi dan selaraskan antara keinginan presiden, DPR, dan dinamika lapangan,” ucapnya.
Di bagian lain, pakar hukum perburuhan, HAM, dan jaminan sosial Surya Tjandra menyatakan, isi RUU KUHP tidak seluruhnya buruk. Namun, dia mengkritisi langkah DPR yang terlalu bernafsu untuk segera mengesahkan RUU KUHP. ”DPR periode ini sebetulnya ingin menunjukkan prestasinya. Tetapi, dengan waktu yang mepet, mengorbankan konten,” kata Surya kemarin.
Dalam catatannya, sedikitnya ada dua persoalan krusial dalam RUU KUHP. Pertama, soal dihidupkannya pidana adat dalam pasal 2. Padahal, pasal-pasal tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Setiap daerah memiliki hukum adat yang berbeda.
Di daerah Lebak, Banten, misalnya, ungkap Surya, terdapat lebih dari 400 hukum adat. Jenis hukumnya juga selalu berubah-ubah. ”Jadi, mana yang harus kita ikuti? Padahal, asas hukum adalah kepastian,” ucapnya.
Persoalan kedua terkait dengan pidana korporasi. Hidupnya pasal pidana korporasi dalam RUU KUHP dinilai menghambat investasi dan mengganggu dunia usaha. Akibatnya, investor berpikir berkali-kali untuk melabuhkan investasi di suatu daerah.
”Malah ini menimbulkan ketidakpastian dalam dunia usaha. Dunia usaha juga takut dikriminalisasi,” papar Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya itu. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan cita-cita pemerintahan Jokowi untuk memudahkan investasi masuk.
Sedikitnya ada empat pasal yang bersinggungan dengan pidana korporasi, yaitu pasal 48, 50, 518, dan 519. Bahkan, pasal 519 dinilai sangat karet. Tidak disebutkan definisi atau unsur yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan ”kerugian kreditor”.
Menjual aset di bawah harga pasar juga bisa terancam pidana. Padahal, dalam dunia usaha, business judgment harus dilakukan bergantung situasi pasar yang berkembang. (JPG)

0 komentar:

Post a Comment