JAKARTA-RADAR BOGOR, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui rapat paripurna mengambil keputusan atas Rancangan Undang-Undang Pesantren (RUU). Pada saat ribuan mahasiswa mengepung Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (24/9), Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin rapat paripurna mengetuk palu wujud persetujuan para wakil rakyat RUU Pesantren untuk disahkan menjadi UU.
“Apakah RUU Pesantren dapat disetujui menjadi UU?” kata Fahri di meja pimpinan.
Para anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna pun langsung menjawab secara kor. “Setuju,” kata para legislator.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong melaporkan di hadapan paripurna bahwa seluruh aspirasi yang muncul sudah ditampung oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Pesantren. Dia menegaskan, panja juga mengundang perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, maupun pesantren dari seluruh Indonesia.
“Jadi, seluruh aspirasi sudah kami tampung,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Ali menambahkan, RUU tersebut juga telah mengatur soal dana abadi pesantren. Menurut dia, dana abadi pesantren tetap menjadi bagian dana abadi pendidikan.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang mewakili pemerintah menyampaikan terima kasihnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR yang telah memberikan dukungan dan perhatian terhadap upaya peningkatan kualitas pesantren di Indonesia melalui legislasi.
Menurut Lukman, RUU itu dihadirkan karena kebutuhan mendesak akan independensi pesantren dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR, pengasuh dan pimpinan pondok pesantren, pimpinan ormas Islam dan keagamaan yang telah memberikan sumbangsih pemikiran, masukan dan saran menjadikan RUU ini jadi berkualitas dan bermaslahat,” kata Lukman menyampaikan sambutan pemerintah. (JPNN)
0 komentar:
Post a Comment