Banner 1

Friday 27 September 2019

Menristekdikti Ancam Rektor, Pengamat: Tidak Ada Hak Menteri Memberi Sanksi


JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tingg (Menristekdikti), Muhammad Nasir mengancam akan memberikan sanksi kepada Rektor yang terbukti mengerahkan mahasiswanya untuk turun ke jalan.
Menristekdikti minta Rektor perguruan tinggi harus bertanggung jawab. “Rektorlah yang nanti akan bertanggung jawab jika ada pengerahan massa,” ujar Nasir di Jakarta, Kamis (26/9).
Tak hanya itu, Nasir menegaskan jika rektor bisa terkena sanksi. Namun, dia tidak membeberkan sanksi seperti apa yang diberikan. “Nanti akan kita lihat sanksinya ini. Gerakannya seperti apa. Kalau dia mengerahkan ya dengan sanksi yang kita lakukan sanksi keras,” imbuhnya. “Bisa dalam hal peringatan Surat Peringatan (SP) 1, SP2,” lanjutnya.
Lebih lanjut Nasir menuturkan, rektor, dosen bahkan mahasiswa bisa terkena sanksi hukum jika aksi unjuk rasa menyebabkan kerugian pada negara. “Nah kalau dalam hal ini menyebabkan kerugian pada negara dan semuanya ini bisa tindakan hukum. Nanti dosen rektor yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Sementara itu Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ray Rangkut menegaskan bahwa seorang menteri tidak memiliki hak untuk memberi sanksi kepada rektor hanya karena mahasiswa berunjuk rasa.
Menurutnya, sanksi itu justru akan menjadi kekeliruan dalam berpikir.“Tidak ada hak menteri untuk memberi sanksi kepada para rektor karena memang tidak ada aturan yang bisa dijadikan sebagai dasarnya,” kata Ray saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (26/9).
Lebih lanjut, direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia itu merasa sedih dengan sikap pemerintah yang terkesan anti kritik. Permintaan agar mahasiswa kembali ke bangku kuliah juga tidak tepat.
Sebab, akan mengekang kebebasan berpendapat. Apalagi, mahasiswa merupakan agen perubahan sosial di negeri ini. “Tentu saja tidak boleh membuat aturan yang mengancam hak berbicara dan berpendapat mahasiswa,” tegasnya.
Bagi Ray, tidak ada yang salah dengan aksi mahasiswa pada Senin (23/9) dan Selasa (24/9). Mahasiswa hanya menuntut agar sejumlah RUU bermasalah yang telah disahkan dan sedang dibahas DPR dicabut. “Sejauh ini diketahui tidak ada isu agar menggagalkan pelantikan presiden, misalnya,” kata Ray.(pin/rmol)

baca juga artikel asli di http://www.radarbogor.id/2019/09/26/menristekdikti-ancam-rektor-pengamat-tidak-ada-hak-menteri-memberi-sanksi/

0 komentar:

Post a Comment