Banner 1

Thursday, 26 September 2019

Banyak Ditentang, DPR Batal Sahkan Revisi UU Pemasyarakatan


JAKARTA-RADAR BOGOR, DPR batal mengesahkan Revisi UU Pemasyarakatan menjadi UU pada rapat paripurna yang diselenggarakan hari ini, Selasa (24/9). Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik mengatakan, pengasahan ini ditunda sampai waktu yang belum diketahui. Hal ini juga sejalan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin penundaan terhadap Revisi UU Pemasyarakatan.
“Enggak (tidak jadi disahkan menjadi UU),” ujar Erma di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9).
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, apabila Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan. Maka hal itu juga sejalan dengan pengesahan Revisi UU Pemasyarakatan.
“Kenapa ada Revisi UU Pemasyarakatan karena ada RKUHP. Itu adalah sebetulnya induk dari sistem peradilan kita,” katanya.
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, sudah ada arahan dari partainya bahwa RKUHP disahkan. Maka Revisi UU Pemasyarakatan juga harus bisa disahkan menjadi UU.
“Tapi demokrat sudah sepakati kalau RKUHP disepakati ditunda maka Revisi Pemasyarakatan juga ditunda,” katanya.
Dalam pandangannya, RKUHP adalah induk dari hukum di Indonesia. Sehingga dia berpendapat supaya tetap sesuai jalur, maka induk hukum itu perlu lebih dahulu disahkan. Setelah itu Revisi UU Pemasyarakatan diketok palu menjadi UU.
“Berpikirnya harus lurus dulu KUHP kita bereskan, abis itu baru Revisi Pemasyarakatan,” ungkapnya.
‎Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta empat RUU untuk bisa ditunda pengesahannya. Hal itu karena masih adanya perbedaan pendapat.
Jokowi mengatakan, selain Revisi KUHP ada juga yang ia tolak pengesahannya. Seperti RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP dan adalah RUU Pemasyarakatan.
“Intinya tadi saya meminta agar pengesahan untuk RUU Pertanahan, yang pertama. Yang kedua, RUU Minerba, ketiga RUU KUHP, kemudian keempat RUU Permasyarakatan,” ujar Jokowi di kompleks istana kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).
Alasan Presiden Jokowi supaya menunda pengesahan empat RUU tersebut, karena perlu adanya pengkajian dan mendegarkan masukan lagi dari pihak-pihak terkait. Hal i‎tu dilakukan supaya pasal-pasal yang akan disahkan oleh DPR tidak bertentangan dengan masyarakat.
“Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat,” ungkapnya. (JPG)

0 komentar:

Post a Comment