Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan koran ini, proyek tersebut diduga belum mengantongni izin lingkungan dari warga sekitar. Bahkan, luas lahan sekitar 25 hektare tersebut membentang ke wilayah Desa Cibatok II, tepatnya berada di Kampung Timbul yang terkena proyek tersebut.
Salah satu warga Kampung Cimanggu, Rully Abdullah (40) mengatakan,
pihaknya menjadi perwakilan warga yang ingin mengetahui kejelasan pihak
depelover perihal proyek tersebut.
“Ini kan jalan desa, jadi kami blokir sementara sampai pihak
developer mau duduk bareng dengan warga. Karena izin lingkungan pun
belum ada, tapi proyek sudah berjalan,”ujarnya ditemui di lokasi
pemblokiran jalan, Minggu (24/07/2016).Hal senada dikatakan oleh Tokoh Masyarakat Kampung Cimanggu, Abdul Muis. Ia menuturkan, warga sudah sering menyampaikan aspirasi ini kepada kepala desa dan muspika Cibungbulang.
“Kalau proyek ini sudah berjalan sekitar tiga bulan, dan belum memiliki izin warga. Bahkan, luasannya membentang ke wilayah Kampung Timbul desa Cibatok II,” sebutnya.
Sementara pengembang Citoh membantah hal itu. Seluruh perizinan telah dilengkapi. Bahkan sudah dikeluarkan oleh dinas terkait.
Perwakilan Manajemen PT. Trimitra Prawara Goland, Budi mengaku, izin proyek perumahan sudah lengkap. Ia bahkan mempersilahkan warga mengecek ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bogor.
“Itu hanya oknum saja yang mengatasnamakan warga. Kalau masalah izin silahkan cek langsung ke Cibinong. Sedangkan warga sekitar RW 07 tidak ada yang merasa terganggu,”tuturnya .
Sementara itu, Wakapolsek Cibungbulang AKP Ujang Rohimin menjelaskan, kepolisian hanya sebatas penengah dan menegaskan tak ada kaitannya dengan proyek tersebut.
“Terkait keluhan warga nanti akan kami sampaikan kepada kepala desa dan pengembang. Saya berharap warga tidak ada berbuat anarkis karena itu tetap melanggar hukum,” singkatnya.
0 komentar:
Post a Comment