Wednesday, 27 July 2016
Ingat, Anak tanpa Ayah di Bogor Berhak Miliki Akta
BOGOR – Akta asli tapi palsu alias aspal masih saja ditemukan di Bumi Tegar Beriman. Padahal, akta resmi adalah penanda yang sah mengenai peristiwa kelahiran.
Akta juga memiliki kekuatan sebagai syarat administratif dalam berbagai hal, serta bukti sah atas hak mendapatkan warisan.
“Bahkan ada yang berpikiran, seolah-olah anak yang status perkawinan orang tua tidak terdaftar di negara, tidak berhak memiliki akta lahir. Itu pemikiran yang salah. Setiap anak berhak,” ujar Kasi Administrasi Kelahiran dan Kematian pada Dinas Kependududukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor, Suparno, Senin (25/07/2016).
Minimnya pengetahuan warga di wilayah pedalaman menjadi celah oknum untuk menawarkan jasa pembuatan akta aspal. Dalil yang kerap dibawa adalah pihak pemerintah kerap mempersulit proses pengurusan.
Suparno tak membantah potensi penipuan itu. Dia pun menegaskan, tak ada alasan bagi pemerintah menghalang-halangi anak untuk bisa mendapatkan bukti kelahiran dari catatan sipil.
“Akta kelahiran itu ada beberapa kriteria. Pertama, merupakan akta lahir anak dari pasangan suami-istri yang sah dan dapat dibuktikan dengan surat pernikahan yang sah. Sedangkan yang kedua, akta lahir dari seorang ibu,” tegasnya.
Yang dimaksud akta lahir dari ibu, semisal ada warga yang menikah tanpa tercatat dalam negara (nikah siri), atau bahkan ibu yang memiliki anak tanpa diketahui suaminya, tetap berhak mendaftarkan akta lahir anaknya. Nantinya akta lahir hanya mencantumkan nama ibu.
“Ada juga akta orang hilang atau akta anak yang tidak punya siapa-siapa dan tidak diketahui anak siapa. Semisal ada temuan anak. Dasar untuk mendapatkan akta jenis ini adalah BAP (berita acara) dari kepolisian tentang penemuan anak,” jelasnya.
0 komentar:
Post a Comment