JAKARTA-RADAR BOGOR, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan calon legislatif (caleg) DPRD Kota Pekanbaru Barita Sidabutar. Gugatannya dianggap salah objek.
Adapun Barita menggugat Krismat Hutagalung, rekannya dalam partai yang sama, yakni Partai Hanura. Ketua MK Anwar Usman menyatakan, pihaknya tidak berwenang mengadili permohonan tersebut karena masih berada dalam satu daerah pilihan (dapil). Yakni Dapil Pekanbaru II.
“Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon sepanjang dapil Kota Pekanbaru II,” kata Anwar saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).
Gugatan Barita tercantum dalam permohonan dengan nomor perkara 34-13-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dia menggugat rekan satu partainya Krismat karena dinilai telah melakukan kecurangan. Pada Pileg 2019, Krismat meraih suara lebih unggul daripada Barita.
Atas hasil itu, Barita meminta MK mendiskualifikasi Krismat karena memalsukan ijazah pendidikannya.
Surat Keputusan yang diminta Barita diskualifikasi yaitu nomor: 48/HK.03.1-Kpt/1471/KPU-Kota/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Pekanbaru Tahun 2019 akibat telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019.
Majelis hakim konstitusi berpandangan, Barita selaku pemohon dinilai salah objek. Mahkamah tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.
“Jikapun objek permohonan pemohon benar, pemohon selaku perseorangan calon anggota DPRD Kota Pekanbaru harus mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu kepada mahkamah dengan menyertakan surat rekomendasi dari DPP partai politik,” ucap hakim Anwar.
Majelis hakim mengungkapkan, Barita selaku politikus Partai Hanura tidak mendapatkan surat rekomendasi atau persetujuan dari DPP Hanura. Oleh sebab itu, hakim tidak dapat mempertimbangkan permohonan pemohon.
“Pemohon sampai persidangan pemeriksaan pendahuluan 12 Juli 2019 tidak mendapatkan surat rekomendasi persetujuan dari DPP partai politik yang ditandatangani ketua umum dan sekjen Partai Hanura,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang putusan PHPU legislatif 2019 hari ini. MK dijadwalkan membacakan putusan untuk 67 PHPU legislatif. Terdiri atas perkara di Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Riau, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau (Kepri), dan Jawa Tengah.
Selain itu, DI Jogjakarta, Banten, Bali, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Maluku, Papua, Sumatera Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara. (JPG)
0 komentar:
Post a Comment